Sunday, 3 May 2026
HomeKabupaten BogorKemenag Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat Sesuai Syariat, Bantah Isu Penyalahgunaan Dana UPZ

Kemenag Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat Sesuai Syariat, Bantah Isu Penyalahgunaan Dana UPZ

Bogordaily.net – Polemik terkait pengelolaan dana zakat di lingkungan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kabupaten Bogor belakangan menjadi perhatian publik.

Menanggapi berbagai informasi yang beredar, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan isu tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, menegaskan bahwa seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian zakat telah berjalan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan UPZ di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan aturan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional melalui Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ.

Dalam regulasi tersebut, UPZ dibentuk melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor dan memiliki fungsi utama sebagai perpanjangan tangan dalam proses penghimpunan dana zakat dari masyarakat.

Lebih jauh, Enjat membantah tegas tudingan yang menyebut adanya penggunaan dana zakat untuk kepentingan di luar ketentuan. Menurutnya, UPZ justru memiliki peran strategis dalam memastikan zakat yang terkumpul dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran.

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, justru kami berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden Enjat dalam keterangannya.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme pengelolaan zakat dilakukan secara berjenjang dan terstruktur. Setiap dana yang berhasil dihimpun oleh UPZ terlebih dahulu disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Bogor, sebelum kemudian diajukan kembali untuk didistribusikan kepada para penerima manfaat (mustahik).

Dalam proses tersebut, terdapat aturan yang memperbolehkan UPZ untuk menjalankan fungsi pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari total dana yang dihimpun. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui persetujuan dan pengawasan dari BAZNAS.

Menurut Enjat, sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan zakat. Tidak ada dana yang digunakan secara langsung tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas UPZ, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran zakat, berada dalam pengawasan ketat BAZNAS Kabupaten Bogor. Hal ini sekaligus menjadi jaminan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana umat.

Selain memberikan klarifikasi, Kemenag Kabupaten Bogor juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Di era digital saat ini, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman yang luas di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan memastikan kebenarannya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here