Bogordaily.net – Advokat Ahsan Pasinringi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan.
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, Ahsan membantah keras tuduhan tersebut dan menilai informasi yang beredar telah membentuk opini publik secara sepihak.
Hak jawab itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan sebelumnya di Bogordaily.net berjudul “Diduga Menggelapkan Mobil, Ahsan Pasinringi Dipolisikan”.
Dalam keterangannya, Ahsan menilai isi pemberitaan tidak menghadirkan sudut pandang secara proporsional dan cenderung menggambarkan dirinya seolah telah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sejak awal saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga mengandung framing yang menggiring opini publik seolah-olah saya telah melakukan tindak pidana,” ujar Ahsan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ahsan, kendaraan yang kini menjadi objek sengketa sebenarnya diperoleh melalui proses yang sah dan bukan hasil tindakan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh pihak pelapor berdasarkan hubungan profesional antara klien dan kuasa hukum yang sebelumnya telah terjalin.
Tak hanya itu, penyerahan kendaraan tersebut juga disebut disertai surat kuasa resmi yang ditandatangani oleh pihak terkait.
Dengan adanya dokumen tersebut, Ahsan menilai terdapat hubungan hukum yang jelas dalam perkara tersebut sehingga persoalan yang muncul seharusnya diposisikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
Ia menegaskan bahwa hubungan hukum antara dirinya dengan pelapor merupakan bagian dari pelaksanaan kuasa hukum yang memiliki dasar administratif dan legal.
“Permasalahan ini adalah sengketa perdata, bukan sebagaimana diberitakan secara simplistis dan tendensius sebagai dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Ahsan juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya terlalu dini menyimpulkan adanya unsur pidana sebelum proses pembuktian dilakukan secara utuh di hadapan hukum.
Sebagai seorang advokat, ia menilai asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk dalam pemberitaan media massa.
Selain itu, ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua perselisihan yang dilaporkan ke aparat penegak hukum otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam banyak kasus, sengketa yang muncul antara dua pihak sering kali berkaitan dengan hubungan keperdataan yang penyelesaiannya berbeda dengan perkara pidana.
Ahsan memastikan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga berharap pemberitaan selanjutnya dapat dilakukan secara lebih proporsional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi agar tidak menimbulkan kesan menghakimi sebelum adanya keputusan hukum tetap.
Didisi lain sang pelapor menyatakan jika tidak mungkin polisi menerima laporannya kalau tidak memenuhu unsur,” kata MA.
MA menambahkan dalam surat perjanjian tersebut kendataan hanya fititpkan, bukan merupakan pengalihan hak kpemilikan, jual beli,
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan proses penanganannya disebut masih berlangsung.***
