Tuesday, 12 May 2026
HomeKota BogorPemkot Bogor Evaluasi Karaoke Alun-alun, Jam Operasional Bakal Dibatasi

Pemkot Bogor Evaluasi Karaoke Alun-alun, Jam Operasional Bakal Dibatasi

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan evaluasi terhadap aktivitas karaoke alun-alun yang selama ini ramai di kawasan sekitar Alun-alun Kota Bogor.

Evaluasi dilakukan menyusul adanya permohonan dari para pegiat karaoke jalanan kepada pemerintah daerah.

Rapat kordinasi dilaksanakan pada 11 April 2026 di Plaza Balaikota Gedung Paseban Narayana Kota Bogor.

Dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Muttaqien, Dinsperumkin Kota Bogor, Disparbud Kota Bogor, Kasat Pol-PP Kota Bogor serta perwakilan dari pangamen jalanan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, dirinya mendapat arahan langsung dari Wali Kota Bogor untuk menindaklanjuti aspirasi para pengamen karaoke tersebut.

“Sore ini tadi merupakan perintah Pak Wali, saya untuk menindaklanjuti surat permohonan dari para pegiat karaoke di alun-alun atau ngamen karaoke,” ujar Jenal.

Ia menjelaskan, selama ini aktivitas karaoke jalanan di kawasan alun-alun belum mendapatkan pembinaan secara maksimal dari pemerintah. Karena itu, Pemkot Bogor mulai melakukan penataan sekaligus kurasi terhadap keberadaan para pengamen karaoke tersebut.

Menurut Jenal, hasil rapat evaluasi menemukan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi. Salah satunya terkait kualitas serta volume suara yang dinilai kerap melebihi batas wajar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Pertama, dari sisi kualitas dan volume suara para pengamen alun-alun dalam sisi karaoke, itu terkadang memang volumenya melebihi batas standar,” katanya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga menyoroti jam operasional yang dinilai terlalu malam. Bahkan, saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan inspeksi mendadak, aktivitas karaoke masih berlangsung hingga lewat tengah malam.

“Saya menyaksikan sendiri jam operasional mereka kadang-kadang lebih dari jam 11 malam. Bahkan pada saat saya dan Pak Wali sidak pun jam 12 malam karaoke alun-alun masih ada,” ungkapnya.

Sebagai langkah penataan, Pemkot Bogor berencana menyediakan satu titik khusus bagi pengamen karaoke di area Pintu 8 Alun-alun Kota Bogor. Lokasi tersebut sebelumnya digunakan oleh pengamen jalanan biasa.

Namun, Jenal menegaskan ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pegiat karaoke. Di antaranya menghentikan aktivitas setengah jam sebelum adzan, mulai beroperasi kembali setelah salat Isya, serta membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

“Kita kasih satu titik di Pintu 8 yang semula diisi oleh pengamen jalanan, kita kasih ke pengamen karaoke alun-alun dengan catatan setengah jam sebelum adzan berhenti, beroperasional setelah Isya, dan selesai jam 10 malam,” tegasnya.

(Fikri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here