Tuesday, 12 May 2026
HomeNasionalSHM Dicabut, Paguyuban Masyarakat Bulusan Selain Banding juga Meminta Perlindungan Hukum ke...

SHM Dicabut, Paguyuban Masyarakat Bulusan Selain Banding juga Meminta Perlindungan Hukum ke Komisi III dan MA

Bogordaily.net – Warga Bulusan Semarang yang terancam kehilangan hak atas tanahnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya, setelah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang memenangkan gugatan pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) terhadap BPN Kota Semarang, yang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh masyarakat.

Proses banding dilakukan masyarakat karena merasa keputusan tersebut tidak adil, mengingat mereka telah memiliki sertifikat tanah tersebut selama 30 tahun, dan selama selama itu pula mereka telah membayar pajak.

Keputusan untuk melakukan Banding disampaikan oleh Dyah Krisna selaku perwakilan dari masyarakat. Selain itu menurut Dyah, keputusan banding diambil karena BPN sendiri yang digugat oleh BSJM tidak melakukan banding, dan seolah membiarkan tanah masyarakat dirampas oleh pengembang. Pembiaran tersebut menurut Dyah sudah tampak sejak proses persidangan di PTUN.

“Aparat kantor ATR/BPN Semarang tidak berusaha mempertahankan produk sertifikat yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi mereka. Kami harus melakukan banding untuk keadilan atas hak kami. Sebab sejak dalam persidangan di PTUN Semarang hal-hal susbtantif seperti kunjungan lapangan untuk mengecek dimana tumpang tindihnya, tidak dilakukan. Dan saat keputusan PTUN Semarang keluar, tidak ada upaya banding dari pihak BPN kota Semarang,” ujar Dyah.

Hal senada disampaikan oleh Kurniani, yang juga perwakilan dari Masyarakat Bulusan. Kurniani menjelaskan, selain upaya banding, masyarakat juga mengirim surat ke Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung, untuk meminta perlindungan hukum. Surat itu mereka kirimkan sejak 1 Mei 2026.

“Jika mereka tidak pedulii terhadap Prona, program negara yang mereka jalankan, biar saja kami yang peduli dan mempertahankannya. Kami tidak hanya berjuang melalalui Pengadilan Tinggi TUN, juga meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI dan MA,” ujar Kurniani.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here