Bogordaily.net – Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini berbuntut panjang. Setelah ramai menjadi perdebatan di media sosial, kasus tersebut kini masuk ke ranah hukum dan menyeret nama para juri hingga pembawa acara kompetisi tersebut.
Advokat David Tobing resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua juri dan MC acara yang digelar di Pontianak itu.
Gugatan diajukan karena mereka dinilai tidak menunjukkan profesionalitas selama memimpin jalannya perlombaan.
Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat antara lain Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II dan Indri Wahyuni sebagai tergugat III.
Sementara itu, pembawa acara lomba, Shindy Lutfiana, turut digugat sebagai tergugat IV. Sebelumnya, nama Shindy memang sudah lebih dulu menjadi sorotan publik usai potongan video ucapannya viral di media sosial dan menuai kritik dari netizen.
Menurut David Tobing, para tergugat dianggap gagal menjaga profesionalitas dan netralitas selama kompetisi berlangsung.
Polemik bermula ketika jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh juri. Namun, saat peserta dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang sama, jawaban tersebut justru dianggap benar.
Peristiwa itu langsung memicu protes dari peserta maupun publik yang mengikuti jalannya lomba. Potongan video kejadian tersebut kemudian viral dan memancing banyak komentar dari masyarakat di media sosial.
Secara hukum, David mendalilkan bahwa tindakan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Ia menyebut gugatan ini bukan sekadar persoalan lomba, melainkan bentuk dukungan terhadap generasi muda agar berani menyuarakan pendapat dan memperjuangkan kebenaran.
Selain itu, gugatan juga disebut sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam memberikan ruang kepada siswa untuk menyampaikan keberatan secara adil dan terbuka.
Tak hanya juri dan MC, David juga turut menggugat Ahmad Muzani selaku tergugat I dalam perkara tersebut.
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan agar Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta guru dari SMAN 1 Pontianak.
Selain itu, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media nasional atas polemik yang terjadi selama perlombaan berlangsung.
Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kode register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik karena menyangkut dunia pendidikan, profesionalitas penyelenggara lomba, hingga kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penilaian dalam ajang kompetisi pelajar.***
