HomeKabupaten BogorPolisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Listrik di Gunung Putri Bogor,...

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Listrik di Gunung Putri Bogor, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan RG (40) pelaku penganiayaan terhadap MR dan pengrusakan mobil listrik di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis 21 Mei 2026.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby menjelaskan bahwa, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.38 WIB.

Awalnya, korban (MR) sedang mengemudikan satu unit mobil listrik merk BYD tipe Atto 1 dari jalan alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kemudian di depan Toko Mitra 10, korban melihat satu unit kendaraan roda empat warna kuning melintas keluar dari Jalan Masjid At-Taqwa.

Saat masuk ke jalur jalan alternatif Cibubur dan langsung mengambil jalur tengah. Kemudian, korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang.

Melihat hal itu, pelaku merasa emosi dan menghentikan kendaraan korban di jalur tengah di alternatif Cibubur.

Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga korban mengalami luka di rahang dan bibir.

“Jadi setelah diberhentikan kemudian pelaku melakukan pengrusakan terhadap mobil tersebut, kemudian juga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada rahang sebelah kanan dan bibir dari korban,” kata Kompol Aulia Robby, Kamis 21 Mei 2026.

Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Putri untuk segera ditindak lanjuti.

Robby mengatakan, pada hari Senin malam, Polisi sudah mendatangi lokasi kediaman daripada pelaku. Namun pelaku tidak berada di rumah.

Kemudian, pada hari Rabu sore pelaku RG berhasil diamankan, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Gunung Putri ini dan status dari penyelidikan ini sudah kita naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah berstatus tersangka inisialnya RG (40) (pelaku),” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya berupa satu unit kendaraan roda empat warna hitam.

Serta, satu buah handphone yang berisi video rekaman penganiayaan yang di sebelah sini, dan hasil visum dari rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman pidana yaitu 2 tahun 6 bulan maksimal.

(Albin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here