HomeKabupaten BogorRp6,9 Miliar Masuk Kantong Pelaku, Mafia Pertalite dan LPG 3 Kg di...

Rp6,9 Miliar Masuk Kantong Pelaku, Mafia Pertalite dan LPG 3 Kg di Bogor Dibekuk

Bogordaily.net – Polisi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga Gas LPG bersubsidi di Kabupaten Bogor periode April hingga Mei 2026.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa, tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi itu terjadi di Kecamatan Pamijahan, Ciampea dan Gunung Putri, dengan total jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang.

Menurut Wikha, motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau LPG bersubsidi dengan non subsidi

Beberapa, barang bukti yang diamankan untuk yang BBM bersubsidi terdapat empat unit kendaraan roda empat yaitu satu unit Avanza satu unit Fortuner dan 2 unit carry untuk mengangkut BBM bersubsidi yang kemudian nanti akan dijual ke lokasi-lokasi yang tidak bersubsidi.

“Kami juga mengamankan 1 unit mobil tangki untuk transportasi dari pengepul solar menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi penjualan,” kata AKBP Wikha, Jum’at 22 Mei 2026.

Kemudian, selain itu ditemukan 49 barcode pengisian BBM bersubsidi dan puluhan jerigen ada yang kosong dan ada yang sudah berisi baik solar maupun pertalite

“Jadi modus operandi yang digunakan ada para pelaku adalah memberi BBM ini secara berulang,” jelasnya.

Modus para tersangka yakni, datang ke salah satu SPBU, mereka berkolaborasi dengan tiga orang oknum pihak SPBU dan membeli Pertalite.

Kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode dan juga mereka mondar-mandir bolak-balik dengan berganti-ganti plat nomor yang diperjualbelikan kembali dengan harga non subsidi.

“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan 250.000 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan rp10.000 masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya,” ujar Wikha.

Kata Wikha, terdapat juga modus penyalahgunaan BBM solar subsidi menggunakan truk tangki yang bertuliskan PT PNG yang diduga kuat untuk mengumpulkan solar.

“Pelaku mengepul dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk praktik tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG subsidi, terjadi di kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan dua orang tersangka yang berhasil diamankan Polisi.

Serta barang bukti yang diamankan terdapat 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kg, dan 195 tabung gas ukuran 12 kg.

Serta 3 unit kendaraan yang berupa dua mobil box dan satu pick up untuk mengantar dan mendistribusikan gas-gas tersebut.

Polisi juga turut mengamankan 20 alat suntik modifikasi dan 1 unit timbangan digital

Adapun untuk modus para pelaku yakni, memindahkan gas subsidi yang 3 kilo ini jadi 4 tabung yang 3 kilo ini dipindahkan tabung yang 12 kilo kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi

“Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus kemudian setelah ditimbang tabung tersebut yang masuk ke 12 kg ini dijual dengan harga non subsidi,” jelas Wikha.

Sehingga, kata Wikha, aksi tersebut memberikan keuntungan kepada para pelaku sekitar 161.000 ribu per tabungnya.

Jika ditotalkan, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan juga LPG bersubsidi meraup keuntungan sekitar Rp. 6,9 miliar.

Sedangkan, untuk potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi tersebut mencapai sekitar 12,5 miliar.

Atas perbuatanya, para pelaku terkait kasus migas hidrat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang undang-undang migas, sebagaimana telah diubah dalam undang-undang kita kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here