Bogordaily.net – M.F (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Anggi Auliya Arsyad (25) gadis muda yang jasadnya dibuang di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
M.F dan Anggi merupakan teman satu SMK di wilayah Kabupaten Bogor. Keduanya sudah lama tidak berkomunikasi dan bertemu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa, pelaku menghubungi korban melalui pesan sosial media.
Akhirnya mereka bertemu di salah satu tempat kopi di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, pada 2 Mei 2026 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, kata Rio, korban sempat menanyakan kabar dan keberadaan orangtua si pelaku.
“Pelaku tersinggung dengan kata-kata korban yang menyebut bahwa kasihan tidak memiliki orangtua,” jelas Rio
Atas hal tersebut kemudian pelaku mengajak korban bertemu kembali pada Jumat 23 Mei 2026.
Pelaku mengendarai mobil korban saat mereka menuju suatu tempat kopi. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan mencari tempat makan.
Dalam perjalanan tersebut, pelaku sudah mempersiapkan dasi dan senjata tajam jenis golok yang akan digunakan untuk membunuh korban
“Sehabis makan, pelaku di dalam mobil mengancam korban, ia berkata jika masalahnya ingin beres, korban harus menyerahkan uang damai,” ujar Rio
Namun, lanjut Rio, korban menolak memberikan uang tersebut kepada pelaku, sehingga saat sampai di sekitaran Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, pelaku menghabisi korban dengan cara dicekik menggunakan dasi.
Rio memaparkan, senjata tajam jenis golok yang dibawa pelaku belum sempat digunakan kepada korban. Korban sudah tak sadarkan diri sejak lehernya diikat oleh pelaku.
“Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku membawanya berkeliling menggunakan mobil korban, sampai ia membuangnya di Jalan Sholeh Iskandar,” ungkap Rio
Setelah itu, petugas menerima laporan bahwa warga menemukan seorang wanita tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar, dengan kondisi mengenaskan.
Kapolresta Bogor Kota Rio Wahyu Anggoro, kemudian berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk meminta bantuan mengejar pelaku.
Petugas gabungan akhirnya menemukan jejak pelaku di Jalan Tol Cisumdawu kilometer 193. Petugas sempat meminta pelaku untuk menghentikan kendaraannya, namun tidak digubris.
“Saya memerintahkan anggota untuk melakukan tindakan tegas terukur yang akhirnya membuat kendaraan pelaku berhasil dihentikan secara paksa,” tegas Rio
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat akan kabur menuju wilayah Garut, Jawa Barat
Rio menyebut pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman 15 tahun atau 20 tahun penjara.
(Muhammad Irfan Ramadan)
