Bogordaily.net – Yayasan Nurul Huda Conggeang, Kabupaten Sumedang, melayangkan surat hak jawab kepada PT Jaring Teguh Perkasa selaku pengelola media online Bogordaily.net terkait pemberitaan dugaan kerugian supplier program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat hak jawab tersebut diterbitkan pada Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah.
Dalam surat tersebut, pihak yayasan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan berjudul “Yayasan Nurul Huda Conggeang Dilaporkan ke Polres Bogor, Supplier MBG Klaim Kerugian Hampir Rp400 Juta” yang tayang pada 26 Mei 2026.
Menurut pihak yayasan, pemberitaan itu dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Yayasan menyebut tidak pernah dimintai konfirmasi maupun diwawancarai sebelum berita diterbitkan.
“Bahwa saya selaku Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang tidak pernah dihubungi maupun diwawancarai sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan,” demikian isi surat hak jawab tersebut.
Pihak yayasan menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers mengenai hak jawab, yakni hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.
Selain itu, yayasan juga menyinggung Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang menyatakan pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Tak hanya itu, pihak yayasan turut menyoroti Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang mengatur bahwa wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam hak jawab tersebut, Yayasan Nurul Huda Conggeang juga menjelaskan bahwa sebelumnya mereka belum pernah menerima surat penagihan resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran bahan baku operasional SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04.
Menurut yayasan, surat penagihan final baru diterima pada 22 Mei 2026 melalui pesan WhatsApp meski surat itu tertanggal 18 Mei 2026.
Selain itu, yayasan mengaku belum pernah menerima rincian distribusi barang maupun dokumen tanda terima penyaluran barang dari pihak supplier yang disebut dalam pemberitaan.
Pihak yayasan juga menyatakan tidak memperoleh informasi jelas mengenai legalitas, penanggung jawab hukum, hingga alamat lengkap perusahaan supplier tersebut.
Sebagai bentuk penyelesaian, Yayasan Nurul Huda Conggeang mengaku telah mengundang para supplier untuk melakukan pembahasan dan tabayun melalui surat tertanggal 26 Mei 2026.
“Yayasan Nurul Huda Conggeang selalu berkomitmen menjalankan program pemerintah dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas,” tulis pihak yayasan dalam surat hak jawab tersebut.
Di akhir surat, Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pihak yayasan turut menyinggung ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah apabila terdapat pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dibuktikan secara hukum.
Surat hak jawab tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pers, pembina yayasan, kantor advokat, dan sejumlah pihak internal yayasan lainnya.(*)
