HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Dorong BPBD Naik Status Jadi Tipe A, Penanganan Bencana...

DPRD Kota Bogor Dorong BPBD Naik Status Jadi Tipe A, Penanganan Bencana Dipercepat

Bogordaily.net – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor berhasil merampungkan pembahasan Raperda pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor.

Raperda tersebut disusun untuk mendorong peningkatan status BPBD Kota Bogor dari tipe B menjadi tipe A atau setara eselon II agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan peningkatan status BPBD diperlukan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan lebih luas dalam mengambil keputusan saat terjadi bencana.

Dengan perubahan status tersebut, BPBD diharapkan dapat bergerak lebih sigap membantu masyarakat terdampak tanpa harus terhambat proses birokrasi yang panjang.

“Kedua meningkatnya kemampuan anggaran dalam menanangani masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Nasya kepada wartawan pada Jumat 29 Mei 2026.

Nasya memaparkan, ketiga meningkatkan struktur kerja dan personalia baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam meningkatkan efektivitas penanganan bencana serta masyarakat terdampak.

“Tentunya untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjadi bagian dari penanganan masalah yang dihadapi masyarakat,” paparnya.

Nasya menjelaskan, keempat tentunya untuk memperpendek birokrasi dan memberi ruang bagi pimpinan BPBD dalam mengambil keputusan yang cepat juga tepat dalam penanganan bencana.

“Poin kelima, kami berkomitmen penuh mendorong pemerintah untuk berperan maksimal, nyata dan terukur dalam membantu warga yang mengalami atau terdampak bencana. Sehingga ada solusi yang lebih komprehensif juga efektif sebagai manifestasi serta implementasi dari tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Nasya menegaskan, Perda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Bogor dari potensi bencana yang cukup besar, khususnya di daerah Bogor Selatan dan Bogor Barat, serta wilayah lain di Kota Bogor.

Selama ini, ketika ada bencana,BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekda atau Wali Kota.

Setelah ini selesai, kita berharap terjadi mekanisme sebaliknya yaitu melapor setelah menangani warga yang terdampak sebagai progres terhadap langkah efektif yang dilakukan BPPD.

“Karena kemarin masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif. Karena itu Raperda ini bisa kami realisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD untuk tahun depan. Kami kemarin bergerak cepat mengacu pada Permendagri 18 tahun 2025. Peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” tegasnya.

Nasya menambahkan, masyarakat yang sedang dilanda bencana tidak bisa menunggu, harus segera ditangani.

Ke depan diusahakan bisa menangani korbannya terlebih!dahulu dan penanganan warga yang terdampak bencana, jika pun ada proses administrasi akan ditempuh tetapi penanganan warga terdampak juga harus bergerak cepat.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah. Fungsi BPBD ini sangat luas. Dan kita berharap penanganan warga yang kena dan terdampak bencana berlangsung cepat, tepat dan terukur. pemerintah hadir dengan solusi yang pasti, pungkasnya.(Fikri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here