Bogordaily.net – Gagasan perubahan sistem ketatanegaraan dari negara kesatuan menjadi negara federal kembali mencuat dalam sebuah usulan yang disampaikan oleh Arwin Lubis dalam forum civil society.
Dalam usulan yang ditujukan sebagai bahan pernyataan konferensi republik, Arwin menilai peran masyarakat sipil (civil society) perlu diperkuat untuk mengawal berbagai isu publik, mulai dari dugaan penyimpangan negara dan aparat, kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, hingga agenda-agenda yang dianggap pro terhadap kepentingan masyarakat.
Menurutnya, selama ini berbagai upaya yang dilakukan kelompok masyarakat sipil, seperti audiensi dengan lembaga publik maupun aksi demonstrasi di daerah, belum memberikan dampak signifikan terhadap pengambilan keputusan di tingkat pusat.
Ia berpendapat bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan melalui kajian ilmiah maupun aksi massa kerap tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah pusat. Bahkan, dalam sejumlah kasus, aksi yang dilakukan disebut memerlukan biaya besar dan menimbulkan korban luka hingga korban jiwa.
Dalam usulannya, Arwin juga menyoroti efektivitas sistem desentralisasi yang saat ini diterapkan di Indonesia. Ia menilai pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, belum memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menjawab berbagai tuntutan masyarakat.
“Model desentralisasi yang diperkuat seperti selama ini terbukti tetap tidak memberikan manfaat optimal bagi kemajuan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, Arwin mengusulkan adanya perubahan tata kelola negara dengan memperkuat otoritas, peran, serta tanggung jawab pemerintah daerah. Salah satu opsi yang diajukan adalah mengubah model Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara federal.
Usulan tersebut disebut merujuk pada hasil kesepakatan yang pernah muncul dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, pada 1949.
Hingga saat ini, usulan tersebut masih berupa pandangan dan rekomendasi yang disampaikan dalam forum masyarakat sipil serta belum menjadi agenda resmi pemerintah.***

