Bogordaily.net – PPh final UMKM kini mengalami perubahan aturan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah mempertegas bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tertentu. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas pajak ini kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memenuhi persyaratan omzet.
Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut adalah wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.
Rinciannya meliputi wajib pajak orang pribadi, serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun demikian, pph final UMKM tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian, antara lain wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan memberikan jasa profesi tertentu, hingga badan usaha yang telah memperoleh fasilitas pajak lainnya.
Selain itu, wajib pajak yang total omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak juga tidak lagi dapat memanfaatkan tarif final 0,5%. Ketentuan serupa berlaku bagi koperasi yang telah melewati masa fasilitas selama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya memperjelas sasaran insentif perpajakan sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar masuk kategori UMKM.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha dengan memperpanjang kebijakan tarif PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Sebelumnya, perpanjangan insentif dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah memilih memberikan kepastian jangka panjang kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Menurut Airlangga, wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif pajak final 0,5% hingga 2029 tanpa harus menunggu keputusan perpanjangan setiap tahun.
Dengan revisi aturan ini, pph final UMKM tidak hanya diperpanjang masa berlakunya, tetapi juga diperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkannya. Pelaku usaha pun diharapkan dapat memahami ketentuan terbaru agar tidak keliru dalam memenuhi kewajiban perpajakan.***
