Bogordaily.net – Satlantas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin, 1 Juni 2026.
Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan warga Kota Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan SIM.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut di dua lokasi yang telah ditentukan oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan informasi yang tersedia, pelayanan SIM Keliling hari ini berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua dan Mall BTM (Bogor Trade Mall). Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini
- Mall Jambu Dua
- Mall BTM (Bogor Trade Mall)
Jam pelayanan:
- Pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau layanan kesehatan yang ditunjuk (dapat diurus di lokasi pelayanan).
Pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi untuk mempercepat proses pelayanan.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap dapat berkendara secara legal dan aman di jalan raya.***
