HomeNasionalMasyarakat Bisa Ajukan Bantuan Presiden, Ini Mekanisme dan Bentuk Bantuan yang Tersedia

Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Presiden, Ini Mekanisme dan Bentuk Bantuan yang Tersedia

Bogordaily.net – Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengajukan Bantuan Presiden (Banpres). Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro yang menjelaskan bahwa program bantuan tersebut tidak hanya diberikan berdasarkan arahan Presiden, tetapi juga dapat diakses melalui pengajuan dari masyarakat yang memenuhi kriteria kebutuhan.

Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Presiden yang selama ini kerap menjadi perhatian publik. Program tersebut diketahui menjadi salah satu instrumen bantuan pemerintah, yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang menghadapi berbagai kebutuhan mendesak maupun kondisi tertentu.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan diri untuk menerima Bantuan Presiden (Banpres).

Menurut Juri, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat menyampaikan pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah nantinya akan melakukan penilaian terhadap kebutuhan yang diajukan sebelum menentukan bentuk bantuan yang dapat diberikan.

“Mekanismenya, masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan bantuan presiden bisa mengajukan bantuan,” kata Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 11 Juni 2026.

Selain berasal dari usulan atau permohonan masyarakat, Bantuan Presiden juga dapat diberikan berdasarkan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia. Skema tersebut memungkinkan pemerintah merespons berbagai kebutuhan masyarakat yang dinilai memerlukan perhatian khusus.

Selain melalui pengajuan dari masyarakat, Banpres juga dapat diberikan berdasarkan arahan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.

Juri menjelaskan bahwa Bantuan Presiden memiliki cakupan yang cukup luas. Bantuan tersebut tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi juga dapat berupa bantuan barang maupun pembangunan sarana yang dibutuhkan masyarakat di suatu wilayah.

Menurutnya, bentuk bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang dihadapi masyarakat sehingga manfaat yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

Juri menjelaskan, bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan natura, maupun pembangunan fasilitas yang diperlukan.

“Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita,” tambahnya.

Melalui skema tersebut, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dalam berbagai kondisi, mulai dari kebutuhan sosial, bantuan kemanusiaan, hingga pembangunan fasilitas yang dianggap penting untuk kepentingan publik.

Banpres selama ini menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah yang digunakan untuk membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan maupun membutuhkan dukungan dalam bidang tertentu.

Oleh karena itu, mekanisme pengajuan yang terbuka diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap program bantuan tersebut.

Juri juga menjelaskan bahwa, pengelolaan anggaran Bantuan Presiden berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, seluruh proses administrasi dan penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menambahkan, anggaran banpres dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat kini memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai cara memperoleh Bantuan Presiden, termasuk bentuk bantuan yang dapat diberikan dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggarannya.

Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here