Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor resmi mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan (angkot) pada Senin, 15 Juni 2026, di Plaza Balai Kota Bogor.
Pengesahan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, KNPI Kota Bogor, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Perwali tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembatasan operasional angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah disahkan dan melalui proses dialog dengan berbagai pihak terkait.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa sebelum Perwali ditandatangani, Pemkot Bogor telah membuka ruang komunikasi dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menampung masukan, saran, kritik, maupun pendapat dari masyarakat, pelaku usaha, dan pengemudi angkot.
“Ini adalah langkah yang kita buka, yang kita laksanakan dalam konteks kita berkomunikasi dengan berbagai pihak sehingga semua masukan, saran, pendapat, kritik itu harus kita tampung sambil mempertimbangkan juga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun,” ujar Dedie.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pemilik dan operator angkutan untuk melakukan penyesuaian sejak Perda disahkan hingga Perwali resmi diberlakukan.
“Sudah kita berikan waktu cukup lama dari sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini. Jadi proses ini adalah dalam rangka memberikan kesempatan di satu sisi, tetapi di sisi yang lain kita lakukan langkah dialog yang konstruktif,” katanya.
Dedie menegaskan bahwa mulai hari ini, angkutan perkotaan yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak diperbolehkan lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Penerapan aturan tersebut akan diikuti dengan operasi gabungan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
“Alhamdulillah hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” tegasnya.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait operasional angkutan kota.
“Harapan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan secara resmi mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedie mengatakan bahwa penataan transportasi umum di Kota Bogor akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan riil jumlah armada angkutan kota yang masih diperlukan masyarakat, termasuk mengevaluasi trayek-trayek yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan.
“Ke depan sedang kita lakukan perhitungan, berapa sesungguhnya jumlah angkutan yang dibutuhkan masyarakat, trayek mana yang harus dipenuhi atau ditutup. Jadi ini sedang berproses dan tentunya kita berterima kasih kepada Organda dan KNPI yang turut memberikan masukan konstruktif untuk penataan yang lebih baik,” katanya.
Menurut Dedie, Perwali ini juga menjadi bagian dari proses transformasi sistem transportasi di Kota Bogor menuju layanan yang lebih modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.
“Yang sudah 20 tahun tidak boleh lagi beredar. Dari Perwali ini tentu ada proses menyelaraskan dengan sistem angkutan perkotaan baru Kota Bogor kita prioritaskan penghentian terlebih dahulu, setelah itu masuk ke proses lanjutan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta menyelaraskan moda transportasi modern yang ramah lingkungan dan sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.
Dalam implementasinya, Perwali tersebut juga mengatur sejumlah mekanisme teknis terhadap armada yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.
“Perwali ini ada mekanisme-mekanisme yang sangat teknis, misalnya pencabutan atribut dan identitas kendaraan, kemudian persyaratan administrasi yang akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkas Dedie.
Dengan diberlakukannya Perwali ini, Pemerintah Kota Bogor berharap proses penataan transportasi umum dapat berjalan lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung sistem mobilitas perkotaan yang lebih modern dan berkelanjutan.(Fikri)
