HomeNasionalContent Creator Kini Diakui sebagai Bidang Usaha, Bisa Urus NIB Mulai 18...

Content Creator Kini Diakui sebagai Bidang Usaha, Bisa Urus NIB Mulai 18 Juni 2026

Bogordaily.net – Kabar penting datang bagi para kreator digital di Indonesia. Pemerintah secara resmi memasukkan profesi content creator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Kebijakan ini menjadi tonggak baru bagi industri ekonomi digital yang selama beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan sangat pesat.

Dengan masuknya aktivitas content creator ke dalam klasifikasi usaha resmi negara, para pelaku industri kreatif digital kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk menjalankan usahanya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap besarnya kontribusi ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas digital dan media sosial.

Pemerintah resmi memasukkan profesi content creator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Dengan perubahan tersebut, para kreator konten kini dapat mendaftarkan usahanya secara resmi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai 18 Juni 2026.

Kebijakan ini membuka peluang bagi para kreator untuk menjalankan kegiatan usahanya secara lebih profesional. Dengan status yang telah diakui dalam sistem klasifikasi nasional, berbagai aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum memiliki kategori khusus kini dapat tercatat secara resmi.

KBLI sendiri merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan seluruh jenis kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Klasifikasi tersebut menjadi acuan dalam berbagai proses administrasi, termasuk pendirian usaha dan pengurusan perizinan.

KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha di Indonesia. Apabila suatu bidang usaha telah tercantum dalam KBLI, pelaku usaha baik perorangan maupun perusahaan dapat mencantumkannya dalam akta usaha dan mengurus NIB melalui sistem perizinan berusaha.

Masuknya content creator ke dalam KBLI menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman. Dunia usaha terus berubah seiring munculnya teknologi baru, pola kerja digital, dan model bisnis yang sebelumnya belum dikenal.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi yang terus berubah, termasuk di sektor digital, energi baru terbarukan, dan berbagai model bisnis modern.

“Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum paling lambat pada 18 Juni 2026,” ujar Amalia.

Pembaruan tersebut tidak hanya menyasar sektor kreatif digital, tetapi juga berbagai bidang usaha baru yang tumbuh seiring perubahan kebutuhan ekonomi nasional maupun global.

Menurutnya, KBLI 2025 kini mencakup 22 kategori utama dengan sejumlah penambahan bidang usaha baru. Salah satunya adalah sektor energi baru terbarukan yang kini memiliki klasifikasi tersendiri, terpisah dari pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil.

Perkembangan ekonomi digital menjadi salah satu alasan utama lahirnya sejumlah klasifikasi baru. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas yang berkaitan dengan media sosial, platform digital, hingga aset digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.

BPS juga memasukkan sejumlah aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Selain content creator dan monetisasi media sosial, aktivitas terkait aset kripto juga telah mendapatkan klasifikasi usaha resmi.

“Ini adalah bagian dari ekosistem ekonomi baru dan harus memiliki klasifikasi ekonomi yang jelas,” kata Amalia.

Menurut pemerintah, keberadaan klasifikasi yang jelas akan membantu proses pendataan, perizinan, hingga penyusunan kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik sektor usaha tersebut.

Selain bidang digital, pembaruan KBLI juga mengakomodasi berbagai model bisnis yang semakin berkembang dalam praktik dunia usaha modern. Salah satunya adalah model usaha yang tidak memiliki fasilitas produksi sendiri namun tetap menjalankan aktivitas bisnis secara aktif.

Selain sektor digital, pemerintah juga menambahkan klasifikasi untuk berbagai model bisnis baru, termasuk produsen tanpa pabrik (fabless producer), yakni pelaku usaha yang hanya mendesain dan menjual produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri.

Tak hanya itu, sejumlah produk dan kegiatan usaha baru di sektor manufaktur juga kini memiliki klasifikasi tersendiri sehingga lebih mudah dikenali dalam sistem administrasi dan perizinan nasional.

Di sektor manufaktur, sejumlah produk dan kegiatan usaha baru juga telah memperoleh kode klasifikasi tersendiri, seperti produksi vape liquid, rumput sintetis, energy storage system (ESS), hingga peralatan pernapasan dan ventilator.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi fondasi penting dalam mendukung perkembangan ekonomi masa depan. Dengan adanya klasifikasi usaha yang lebih lengkap dan relevan, pelaku usaha di berbagai sektor dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih baik sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan perizinan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempermudah perizinan usaha, serta mendukung pertumbuhan sektor ekonomi baru yang terus berkembang di Indonesia.

Bagi para content creator, kebijakan ini menjadi momentum penting karena profesi yang selama ini berkembang melalui platform digital kini mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari aktivitas usaha yang tercatat dalam sistem ekonomi nasional.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here