Bogordaily.net – Nama aktris Davina Karamoy ikut menjadi perhatian publik setelah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang menyeret nama Hanania Travel.
Pemeriksaan terhadap Davina berlangsung pada Kamis, 18 Juni, dengan durasi sekitar enam jam. Dalam proses tersebut, penyidik disebut mengajukan kurang lebih 30 pertanyaan yang berkaitan dengan aktivitas perjalanan umrah serta hubungan Davina dengan pihak perusahaan travel tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Davina memberikan penjelasan kepada awak media terkait keterlibatannya dalam kasus yang tengah diselidiki aparat kepolisian tersebut. Ia mengakui adanya penerimaan uang saku saat menjalani perjalanan ibadah umrah bersama pihak Hanania Travel.
Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan setelah munculnya pemberitaan dan perkembangan kasus hukum yang menimpa perusahaan tersebut.
“Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga,” ujar Davina kepada wartawan.
Lebih lanjut, Davina menjelaskan bahwa keterlibatannya dengan Hanania Travel berawal dari tawaran kerja sama yang diterimanya saat ia berencana melaksanakan ibadah umrah. Saat itu, ia mengaku tertarik karena mengetahui sejumlah figur publik lain juga pernah menggunakan jasa biro perjalanan tersebut.
“Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama,” kata Davina.
Sementara itu, kuasa hukum Davina, Yulius, memberikan penjelasan tambahan terkait latar belakang perjalanan kliennya. Ia menyebut bahwa Davina memang sudah memiliki niat untuk menunaikan ibadah umrah sejak tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, pihak Hanania Travel kemudian menawarkan kerja sama yang berkaitan dengan keberangkatan tersebut.
Yulius juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Davina kembali melaksanakan perjalanan umrah bersama keluarga dengan pembiayaan pribadi. Total biaya yang dikeluarkan untuk keberangkatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Kita berangkat dengan keluarga dan keberangkatan tahun 2025 itu dibayar sendiri. Total pembayaran untuk beberapa orang mencapai Rp233.800.000,” jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menepis anggapan bahwa Davina terlibat dalam aktivitas promosi aktif untuk Hanania Travel. Menurutnya, keterlibatan Davina hanya sebatas menjalankan ketentuan kontrak berupa dokumentasi perjalanan di media sosial.
“Kita tidak pernah mempromosikan. Dalam kontrak disebutkan hanya melakukan daily story selama perjalanan ibadah umrah dan mengunggahnya ke Instagram tanpa mempromosikan Hanania Travel,” ujarnya.
Terkait isu lain yang beredar, pihak Davina juga menegaskan bahwa tidak ada bentuk investasi yang dilakukan oleh kliennya dalam perusahaan tersebut. Uang yang diterima sebagai uang saku disebutkan hanya bagian dari fasilitas perjalanan yang kini telah dikembalikan sepenuhnya.
“Tidak ada investasi sama sekali. Memang ada uang saku sebesar Rp10 juta per keberangkatan, tetapi dengan kesadaran penuh uang tersebut sudah dikembalikan,” kata Yulius.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Direktur PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penetapan tersangka dilakukan pada akhir Mei, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana yang dihimpun dari calon jemaah diduga tidak seluruhnya digunakan untuk keberangkatan ibadah, melainkan dialihkan untuk kebutuhan lain di luar perjanjian. Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk membayar sejumlah influencer sebagai bagian dari strategi promosi paket perjalanan umrah.
