Bogordaily.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp.1,1 Miliar lebih pada Jum’at 19 Juni 2026.
Diketahui, uang tersebut merupakan hasil dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung Tahun 2021.
Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad menjelaskan bahwa, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam proses penanganan perkara pada tahap penyidikan.
Saat ini, Kejari telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi diantaranya penyedia jasa, tenaga ahli dan pihak lainya.
“Sampai dengan saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang saksi yang terdiri dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Denny Achmad, Jum’at 19 Juni 2026.
Menurut Denny, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), konstruksi, dan pemeriksaan keuangan negara (BPK).
“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta benda sitaan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp93.445.975.291.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/LHP/XXI/04/2024 tanggal 23 April 2024 atas pembangunan gedung RSUD Kabupaten Bogor Utara terdapat temuan kerugian negara/daerah sejumlah Rp9.179.191.850,88 yang disebabkan oleh PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen konstruksi.
Sejumlah Rp8.062.177.932,88 yang disebabkan oleh PT Jasa Semanggi Enjinering dalam proses pelaksanaan pembangunan konstruksi. Ditemukan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
Kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan konstruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Termasuk proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dipaksakan sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas hasil pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebesar Rp1.117.013.918.
Namun demikian, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.***
Albin
