HomeEkonomiKemendag Keluarkan Peringatan Keras, Penjual Minyakita yang Nekat Pasang Harga Rp22 Ribu...

Kemendag Keluarkan Peringatan Keras, Penjual Minyakita yang Nekat Pasang Harga Rp22 Ribu per Liter Bisa Diproses Pidana

 

Bogordaily.net – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengingatkan para pelaku usaha dan pedagang untuk mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang telah ditetapkan pemerintah.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan Minyakita dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa minyak goreng bersubsidi tersebut dijual hingga mencapai Rp20.000 sampai Rp22.000 per liter di sejumlah lokasi.

Padahal pemerintah telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter untuk penjualan dari pengecer kepada konsumen akhir.

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Perdagangan menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan distribusi dan penjualan Minyakita berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pedagang, termasuk di kawasan Pasar Palmerah.

Dari hasil pemantauan tersebut, Kemendag belum menemukan adanya penjualan Minyakita dengan harga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter,” kata Moga dalam keterangan.

Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan seluruh pedagang agar tidak mengambil keuntungan berlebihan dengan menjual Minyakita di atas harga resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter,” tambahnya.

Kemendag menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pedagang yang menjual Minyakita melebihi HET tanpa alasan yang dibenarkan, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Moga menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar bukan sekadar teguran administratif, melainkan dapat berujung pada proses pidana.

“Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here