Bogordaily.net – Richard Muljadi anak siapa. Pertanyaan itu kembali ramai beredar. Bukan karena gaya hidup mewahnya. Bukan pula karena unggahan media sosialnya. Kali ini karena aparat kejaksaan menangkap pria 38 tahun itu di Bandara Soekarno-Hatta.
Richard Muljadi anak siapa. Pertanyaan itu mendadak kembali memenuhi mesin pencarian. Nama Richard Arief Muljadi kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan Kejaksaan Agung menangkapnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu 20 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan saat Richard baru tiba dari Singapura. Ia tidak melakukan perlawanan. Proses pengamanan berlangsung lancar. Namun, kasus yang membelitnya tidak ringan. Ia berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara.
Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara itu disebut mencapai Rp7 miliar. Karena itu, tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin bergerak mengamankannya.
Richard Muljadi bukan nama asing. Ia berasal dari keluarga konglomerat Indonesia. Publik yang penasaran dengan Richard Muljadi anak siapa akan menemukan bahwa ia merupakan putra dari pasangan Arief Muljadi dan Kartika Muljadi. Ia juga merupakan cucu Kartini Muljadi, pengusaha sekaligus pengacara senior yang namanya sangat dikenal di dunia bisnis nasional.
Lahir pada 19 Januari 1988, Richard menempuh pendidikan ekonomi dan pemasaran di Monash University, Australia. Setelah kembali ke Indonesia, ia terjun ke dunia usaha keluarga dan sempat terlibat dalam berbagai bisnis, termasuk perusahaan berbasis teknologi.
Gaya hidup mewah dan koleksi kendaraan premium membuatnya dikenal luas. Aktivitasnya di media sosial pun kerap menarik perhatian. Namun, namanya juga beberapa kali muncul dalam berbagai kontroversi.
Kini sorotan tertuju pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya. Berdasarkan keterangan Kejaksaan, Richard diduga tidak pernah menghadiri persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, status DPO pun diterbitkan.
Richard dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman yang membayanginya tidak ringan. Maksimal delapan tahun penjara.
Richard Muljadi anak siapa akhirnya bukan lagi sekadar rasa penasaran mengenai silsilah keluarga konglomerat. Pertanyaan itu kini ikut disertai tanda tanya lain: bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan dihadapinya setelah berhasil diamankan aparat kejaksaan.***
