Bogordaily.net – Seiring pesatnya perkembangan platform digital, banyak individu yang menjadikan kreator konten sebagai sumber penghasilan utama, mulai dari video kreatif, podcast, live streaming, hingga berbagai bentuk karya digital lainnya.
Belakangan ini, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan di kalangan pelaku industri kreatif. Apakah seluruh kreator konten di Indonesia kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Jawabannya tidak sesederhana yang banyak beredar di media sosial. Tidak semua orang yang membuat konten otomatis harus mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha dan memiliki NIB.
Pemerintah telah menetapkan aturan yang lebih spesifik dengan mempertimbangkan skala usaha, tingkat profesionalitas, hingga besaran penghasilan yang diperoleh kreator.
Perkembangan industri kreatif digital di Indonesia mendapat pengakuan yang semakin kuat melalui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam pembaruan tersebut, berbagai aktivitas kreatif digital kini memiliki klasifikasi usaha yang lebih jelas dan spesifik. Langkah ini menjadi sinyal bahwa profesi kreator konten telah menjadi bagian penting dari perekonomian nasional dan memiliki ruang tersendiri dalam sistem administrasi usaha di Indonesia.
Beberapa kode KBLI 2025 yang berkaitan langsung dengan industri kreatif digital antara lain:
- Kode 5911 untuk aktivitas produksi film, video, dan program televisi, termasuk kreator video maupun vlogger.
- Kode 59201 yang diperuntukkan bagi podcaster dan kreator konten berbasis audio.
- Kode 60203 untuk penyelenggara layanan streaming dan Video on Demand (VOD).
- Kode 90200 untuk aktivitas seni pertunjukan.
Dengan adanya klasifikasi yang lebih rinci tersebut, pelaku industri kreatif kini memiliki dasar administrasi yang lebih jelas ketika menjalankan aktivitas usaha secara profesional.
Tidak Semua Kreator Konten Wajib Memiliki NIB
Meski profesi kreator konten telah masuk dalam klasifikasi usaha resmi, bukan berarti seluruh kreator wajib segera mengurus NIB.
Kewajiban tersebut ditentukan berdasarkan skala ekonomi yang dijalankan. Pemerintah membedakan kreator konten menjadi dua kelompok utama, yakni kreator pemula atau berbasis hobi dan kreator profesional yang menjalankan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang baru mencoba menjadi kreator konten atau hanya menjadikannya sebagai aktivitas sampingan dan hobi, aturan yang berlaku masih cukup longgar.
Apabila total omzet yang diperoleh dari berbagai aktivitas, termasuk endorsement maupun kolaborasi merek, masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau kurang dari Rp54 juta per tahun, maka mereka tidak diwajibkan memiliki NIB.
Selain itu, kelompok ini juga dibebaskan dari kewajiban pajak dengan tarif 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi kreator pemula untuk berkembang tanpa terbebani administrasi usaha sejak awal perjalanan karier mereka.
Kreator Profesional Wajib Mengurus NIB
Kondisi berbeda berlaku bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas secara profesional dan memperoleh pendapatan secara rutin dari berbagai sumber.
Kewajiban memiliki NIB mulai berlaku ketika penghasilan yang diperoleh telah melampaui Rp54 juta per tahun.
Kategori ini mencakup kreator yang secara konsisten menerima pendapatan dari AdSense, endorsement, sponsorship, kerja sama komersial dengan berbagai merek, terikat kontrak dengan agensi, hingga mereka yang telah mengelola studio produksi atau tim kreatif sendiri.
Dalam perspektif perpajakan dan administrasi usaha, kelompok ini telah masuk ke dalam kategori wajib pajak sehingga perlu memiliki legalitas usaha berupa NIB.
Mengapa NIB Penting Bagi Kreator Konten?
Masih banyak kreator yang menganggap NIB hanya berkaitan dengan kewajiban pajak. Padahal, dokumen ini memiliki fungsi yang jauh lebih luas dan dapat memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha kreatif.
Legalitas usaha yang jelas dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan profesionalitas sekaligus membuka berbagai peluang pengembangan usaha.
Dengan memiliki NIB, seorang kreator konten memperoleh identitas usaha yang resmi dan diakui negara.
Legalitas tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat ketika menjalin kerja sama dengan klien, perusahaan, maupun pihak ketiga lainnya.
Pelaku ekonomi kreatif yang telah terdaftar secara resmi berkesempatan memperoleh berbagai fasilitas dan program pendukung dari pemerintah.
Beberapa manfaat yang dapat diakses antara lain diskon biaya layanan marketplace hingga 50 persen, akses ke Creator Hub, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri kreatif sekaligus meningkatkan daya saing para kreator di era ekonomi digital.
Cara Daftar NIB untuk Kreator Konten
Bagi kreator yang sudah masuk kategori profesional dan belum memiliki NIB, proses pendaftaran saat ini relatif mudah.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan pemerintah. Seluruh proses dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya.
Melalui portal resmi OSS, kreator dapat mengurus legalitas usahanya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Bahkan, proses penerbitan NIB dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat, yakni sekitar satu hari apabila seluruh data dan persyaratan telah lengkap.
Sementara itu, bagi kreator yang sudah memiliki NIB sebelumnya, tidak perlu membuat dokumen baru. Mereka cukup melakukan penyesuaian data usaha atau menambahkan aktivitas usaha sekunder melalui akun OSS yang telah dimiliki, terutama jika kini mengelola studio produksi atau layanan kreatif lainnya.***
