Bogordaily.net – Ada yang berubah pada ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Bukan sekadar pembacaan putusan.
Tetapi penutup dari salah satu perkara yang sejak awal menyita perhatian publik: kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Nama yang selama ini identik dengan inovasi pendidikan digital itu kini resmi menyandang status terpidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan
Perkara ini berakar pada proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Nilai proyeknya tidak kecil.
Mencapai Rp2,18 triliun.
Program tersebut semula dirancang untuk mempercepat transformasi digital sekolah-sekolah di Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaannya.
Uji Coba yang Menjadi Awal Persoalan
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung sebelumnya, pada 2019 pemerintah melakukan uji coba terhadap sekitar 1.000 unit Chromebook.
Hasil evaluasi menunjukkan perangkat tersebut dinilai kurang efektif untuk mendukung kebutuhan pembelajaran digital di berbagai daerah.
Temuan itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan.
Penyidik selanjutnya menelusuri proses pengambilan kebijakan hingga mekanisme pengadaan laptop tersebut.
Lima Orang Menjadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.
Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima.
Sebelumnya, penyidik lebih dahulu menetapkan:
* Jurist Tan
* Ibrahim Arief
* Sri Wahyuningsih
* Mulyatsyah
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan mantan menteri yang pernah memimpin transformasi pendidikan Indonesia.
Hakim Menjatuhkan Vonis
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan.
Vonisnya adalah 10 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan.
Putusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang sejak tahap penyidikan terus menjadi sorotan publik.
Meski demikian, proses hukum belum tentu berhenti di tingkat pertama. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.***
