HomePolitikHasil Putusan Sidang Praperadilan Roy Suryo: Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan...

Hasil Putusan Sidang Praperadilan Roy Suryo: Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Tidak Sah

Bogordaily.net – Hasil putusan sidang praperadilan Roy Suryo menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak sah secara hukum.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026) dalam sidang praperadilan yang mempertemukan Roy Suryo sebagai pemohon dengan Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

Majelis menyatakan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 tidak sah. Begitu pula surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan tertanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hakim menilai tindakan tersebut mengandung cacat formil dalam penerapan hukum acara pidana.

Pertimbangan hakim tidak hanya berhenti pada aspek administratif.

Dalam persidangan dijelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang menjadi rujukan adalah KUHAP yang berlaku pada saat itu.

Hakim juga mempertimbangkan sikap Roy Suryo selama proses hukum berlangsung. Menurut majelis, Roy Suryo bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, hakim berkesimpulan bahwa tindakan penahanan tidak memenuhi syarat hukum yang semestinya.

Meski memenangkan sebagian gugatan, putusan praperadilan ini tidak menghentikan perkara pokok.

Hakim menegaskan bahwa putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Berkas penyidikan yang telah disusun penyidik tetap memiliki kekuatan hukum dan proses penyidikan dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, putusan tersebut bukan berarti Roy Suryo dinyatakan bebas dari perkara yang sedang disidik.

Permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo setelah rumahnya digeledah dalam penyidikan dugaan kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah karena dinilai tidak didahului izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Permohonan itu kemudian diperiksa dalam sidang yang dimulai pada akhir Juni 2026 hingga akhirnya diputus pada Selasa (7/7/2026).

Poin Penting Hasil Putusan Sidang Praperadilan Roy Suryo

Berikut poin-poin utama putusan hakim:

* Gugatan praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian.
* Penggeledahan rumah Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
* Penangkapan Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
* Penahanan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah.
* Putusan tidak membatalkan penyidikan maupun berkas perkara.
* Proses hukum terhadap perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai prosedur.

Putusan ini menjadi babak baru dalam perkara yang menyita perhatian publik. Di satu sisi, hakim memberikan perlindungan terhadap prosedur hukum yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, penyidikan terhadap perkara pokok tetap memiliki landasan untuk dilanjutkan sehingga substansi kasus masih akan bergulir pada proses hukum berikutnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here