Bogordaily.net – Polemik kenazhiran tanah wakaf Alun-Alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diberitakan pengesahan 12 nazhir baru, kini berkembang informasi bahwa rekomendasi tersebut telah dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Akhlan Balweel, S.H., LL.M., Ph.D., menilai bahwa persoalan kenazhiran tanah wakaf Alun-Alun Empang harus diletakkan secara jernih dalam kerangka Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf.
Menurut Akhlan, polemik wakaf tidak boleh dipersempit menjadi perebutan posisi nazhir, apalagi ditarik ke dalam kepentingan keluarga, kelompok, atau pihak tertentu.
“Wakaf adalah amanah keagamaan sekaligus amanah hukum yang wajib dikelola untuk kepentingan ibadah, kesejahteraan umum, dan kemaslahatan umat. Dalam perkara wakaf, yang utama bukan siapa yang paling keras mengklaim, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum yang sah dan mampu menjaga amanah wakaf untuk kepentingan umat,” ujarnya
Pembatalan pengesahan 2022–2026: kembali ke 2 nazhir dalam sertifikat. Akhlan menjelaskan, apabila benar terdapat surat pencabutan atau pembatalan atas pengesahan maupun rekomendasi 12 nazhir, maka konsekuensi hukumnya tidak dapat dianggap sederhana.
“Pembatalan dasar administrasi mengenai penggantian nazhir pada prinsipnya mengembalikan keadaan kepada posisi hukum sebelumnya, sepanjang belum ada penetapan baru yang sah menurut mekanisme peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dalam konteks Alun-Alun Empang, sertifikat tanah wakaf yang terbit pada tahun 2000 masih mencatat lima nazhir awal. Dari lima nama tersebut, berdasarkan data yang beredar, hanya dua orang yang masih hidup, yaitu RDA dan MAM.
“Selama dua nazhir yang masih hidup tersebut masih tercatat dalam sertifikat wakaf dan tidak pernah diberhentikan melalui mekanisme hukum yang sah, maka kedudukan hukumnya tetap harus dihormati. Status mereka tidak dapat diabaikan hanya karena adanya klaim, musyawarah, atau kepentingan pihak lain yang tidak melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam hukum wakaf,” tegas Akhlan.
Ia menekankan, pembatalan pengesahan nadzir tahun 2022 dan rekomendasi 12 nazhir tahun 2026 oleh KUA, sementara belum ada keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menetapkan nadzir pengganti, secara logis dan normatif membuat kenazhiran kembali pada dua nazhir lama yang masih hidup dan masih tercatat di sertifikat.
Nazhir bukan jabatan warisan. Lebih lanjut, Akhlan meluruskan pandangan bahwa ahli waris nazhir yang wafat dapat otomatis menggantikan kedudukannya sebagai nazhir.
“Pandangan ini tidak tepat. Undang-Undang Wakaf mengatur bahwa nazhir perseorangan hanya dapat diangkat apabila memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 10 UU Nomor 41 Tahun 2004,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 11 UU Wakaf menegaskan bahwa nazhir mempunyai tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada instansi yang berwenang.
“Dari ketentuan itu terlihat jelas bahwa nazhir adalah jabatan amanah, bukan hak kebendaan yang dapat diwariskan. Ketika seorang nazhir wafat, kedudukannya tidak otomatis turun kepada ahli waris. Penggantian nazhir harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan hubungan keluarga semata,” tandas Akhlan.
Menurutnya, PP Nomor 42 Tahun 2006 juga menegaskan bahwa berhentinya salah seorang nazhir perseorangan, misalnya karena meninggal dunia, tidak serta-merta menghentikan kedudukan nazhir lainnya yang masih hidup. Kekosongan nadzir justru harus diisi melalui proses pelaporan dan pengangkatan sesuai prosedur yang melibatkan BWI.
Ahli waris wakif tidak dapat mengintervensi nazhir sah. Akhlan juga meluruskan posisi ahli waris wakif. Setelah suatu harta sah diwakafkan, harta tersebut telah keluar dari kepemilikan pribadi wakif dan tidak lagi menjadi objek warisan.
“Pasal 40 UU Wakaf secara tegas melarang harta benda wakaf yang sudah diwakafkan untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Artinya, ahli waris wakif tidak dapat memosisikan diri sebagai pemilik baru atas harta wakaf dan tidak dapat secara sepihak mengintervensi, mengatur, atau mengganti nazhir yang masih sah,” papar Akhlan.
Menurutnya, ahli waris wakif ataupun ahli waris nazhir yang telah wafat tetap dapat memberikan masukan, melakukan pengawasan moral, atau melaporkan dugaan penyimpangan apabila terdapat bukti yang jelas. Namun kewenangan untuk menetapkan, memberhentikan, atau mengganti nazhir tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Wakaf dan aturan pelaksananya.
“Ahli waris wakif maupun ahli waris nazhir yang telah wafat harus dapat menahan diri dari kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok. Yang harus dikedepankan adalah kemaslahatan umat, keberlangsungan fungsi wakaf, dan kepastian hukum pengelolaan tanah wakaf,” tegasnya.
Peran BWI dan posisi dua nazhir sebagai penjaga amanah. Terkait kewenangan Badan Wakaf Indonesia, Akhlan membenarkan bahwa BWI memiliki peran sentral dalam pembinaan, pemberhentian, dan penggantian nazhir.
“Pasal 49 ayat (1) UU Wakaf memberi tugas dan wewenang kepada BWI untuk melakukan pembinaan terhadap nazhir, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, serta memberhentikan dan mengganti nazhir. Namun kewenangan tersebut harus dibedakan dari fungsi administratif KUA sebagai PPAIW,” jelasnya.
Dalam keadaan masih adanya dua nazhir yang hidup dan tercatat dalam sertifikat wakaf, sementara pengesahan nadzir baru telah dibatalkan dan belum ada keputusan BWI, Akhlan menilai keduanya memiliki posisi hukum yang patut dihormati untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan wakaf sampai adanya penataan kenazhiran yang sah dan definitif.
“Posisi dua nazhir yang masih hidup harus dilihat sebagai penjaga amanah wakaf. Mereka bukan sekadar nama dalam sertifikat, tetapi pihak yang masih memiliki hubungan hukum dengan objek wakaf dan berkewajiban menjaga agar tanah wakaf tidak menjadi objek konflik berkepanjangan,” katanya.
Akhlan menyarankan agar dua nazhir tersebut segera menyampaikan surat resmi kepada KUA, Kementerian Agama Kota Bogor, dan BWI untuk menegaskan status hukum mereka sebagai nazhir yang masih tercatat dalam sertifikat wakaf dan belum pernah diberhentikan melalui mekanisme yang sah.
“Selain itu, mereka perlu menyusun rencana pengelolaan wakaf secara terbuka, termasuk penataan fisik, pengamanan batas, kebersihan lokasi, dan pemanfaatan tanah wakaf sesuai tujuan wakaf. Laporan pengelolaan sebaiknya disampaikan secara berkala kepada instansi terkait agar pengelolaan wakaf berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Untuk penyelesaian jangka panjang, Akhlan mendorong pembentukan nazhir organisasi atau badan hukum yang lebih representatif dan melibatkan masyarakat penerima manfaat, sebagaimana dibuka dalam Pasal 9 UU Wakaf yang menyebut nazhir dapat berbentuk perseorangan, organisasi, atau badan hukum.
“BWI sebaiknya hadir aktif untuk melakukan pembinaan, mediasi, dan penataan ulang struktur nazhir secara sah. Jika diperlukan, dapat dibentuk nazhir badan hukum atau organisasi yang kredibel, sehingga pengelolaan Alun-Alun Empang tidak lagi bergantung pada klaim perseorangan,” ujarnya.
Ia menutup dengan mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan tanah wakaf sebagai objek tarik-menarik kepentingan.
“Wakaf adalah amanah keagamaan yang memiliki perlindungan hukum kuat. Sampai terdapat penetapan yang sah menurut mekanisme hukum wakaf, dua nazhir yang masih hidup dan tercatat dalam sertifikat wakaf tetap memiliki dasar hukum untuk menjalankan amanah. Semua pihak, baik ahli waris wakif, ahli waris nazhir yang telah wafat, maupun pihak lain, sebaiknya menahan diri dan mengedepankan kemaslahatan umat,” pungkas Akhlan Balweel.(Muhammad Irfan Ramadan)
