Bogordaily.net – PT Dutagraha Nirwana Realtindo (PT DNR) akhirnya angkat bicara. Perusahaan itu menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan yang dimuat Bogordaily berjudul “Lewat Perusahaan Cangkang, RS UMMI Diduga Lakukan Money Laundry”.
Dalam surat yang ditandatangani Ir. Mohammad Taufiq dari PT DNR menyatakan bahwa, kondisi tersebut telah menimbulkan kesan yang dinilai menyesatkan serta berpotensi merugikan nama baik dan reputasi perusahaan.
PT DNR Klaim Kepemilikan Lahan Sah
Dalam hak jawabnya, PT DNR menjelaskan bahwa lahan yang saat ini sedang dikerjakan merupakan aset yang diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dari PT GAP.
Perusahaan menyebut memiliki dokumen dan bukti transaksi yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PT DNR juga menyatakan memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa sebelumnya PT GAP memperoleh hak atas tanah tersebut secara sah dari pihak ketiga, sehingga rantai perolehan hak atas tanah disebut dapat dibuktikan secara lengkap.
Singgung Dokumen Letter C
PT DNR juga memberikan penjelasan mengenai dokumen Letter C yang menjadi salah satu pokok persoalan.
Menurut perusahaan, Letter C milik pemilik sebelumnya sesuai dengan lokasi tanah yang saat ini sedang dikerjakan PT DNR.
Sebaliknya, perusahaan menyebut pihak yang mengklaim tanah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli sebagai dasar kepemilikannya.
PT DNR bahkan menyatakan salinan Letter C yang ditunjukkan pihak pengklaim justru mencantumkan blok yang berbeda sehingga dinilai tidak sesuai dengan objek tanah yang dipersengketakan.
Bantah Memiliki Hubungan dengan RS UMMI
Poin lain yang menjadi keberatan PT DNR adalah pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan RS UMMI.
Dalam hak jawabnya, PT DNR secara tegas membantah adanya hubungan maupun korelasi bisnis dengan RS UMMI sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Perusahaan menyatakan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang benar.***
