Bogordaily.net – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar sistem Key Performance Indicator (KPI) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Penerapan KPI dinilai penting untuk menciptakan sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang lebih terukur, objektif, dan berorientasi pada hasil.
Usulan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Ombudsman RI pada Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Rifqinizamy, reformasi sistem penilaian kinerja ASN perlu segera dilakukan mengingat efektivitas birokrasi Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia menyinggung posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index yang masih berada di peringkat 82 dari 193 negara, sehingga diperlukan pembenahan menyeluruh melalui revisi regulasi ASN.
Ia menilai mekanisme evaluasi kinerja yang berlaku saat ini belum mampu mendorong budaya kerja yang kompetitif. Kondisi tersebut membuat sebagian aparatur berada di zona nyaman karena sistem penilaian dinilai belum cukup optimal untuk mengukur produktivitas dan capaian kerja.
Karena itu, DPR mengusulkan agar RUU ASN mengatur penerapan KPI bagi seluruh aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui indikator yang jelas, kinerja ASN diharapkan dapat diukur secara objektif dan menjadi dasar dalam evaluasi, pembinaan, hingga pengembangan karier.
Rifqinizamy juga menilai budaya kerja ASN perlu diarahkan agar lebih kompetitif, sebagaimana yang diterapkan di sektor swasta. Menurutnya, setiap aparatur negara harus memiliki target kerja yang jelas serta bertanggung jawab terhadap pencapaian indikator yang telah ditetapkan.
Selain mengusulkan penerapan KPI, DPR turut menyoroti skema pensiun ASN yang selama ini diberikan seumur hidup. Rifqinizamy menilai mekanisme tersebut juga perlu dievaluasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi agar mampu meningkatkan profesionalisme serta semangat pengabdian aparatur negara.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan menyambut baik usulan penerapan KPI dalam RUU ASN. Namun, ia menegaskan bahwa sistem penilaian kinerja tidak hanya berfokus pada capaian individu, melainkan juga harus mengukur dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurut Rini, keberhasilan reformasi birokrasi tidak semata-mata diukur dari pencapaian target setiap ASN, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan pemerintah yang semakin efektif, responsif, dan berkualitas.***
