Bogordaily.net – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti musik nasional sekaligus mendorong semakin banyak pencipta mendaftarkan karya mereka secara resmi.
Penyesuaian tarif dilakukan melalui kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan tersebut, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp200.000 kini dibebaskan sepenuhnya menjadi Rp0.
Kebijakan ini secara khusus hanya berlaku bagi pencatatan karya lagu dan/atau musik. Sementara itu, tarif pencatatan untuk jenis ciptaan lainnya tetap mengikuti ketentuan PNBP yang telah berlaku sebelumnya.
DJKI menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya tersebut merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mempercepat pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Kehadiran basis data yang lebih lengkap dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan sistem perlindungan hak cipta yang lebih baik sekaligus mendukung mekanisme distribusi royalti yang lebih akurat dan transparan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan perlakuan berbeda terhadap jenis ciptaan tertentu.
Sebaliknya, langkah tersebut diambil berdasarkan kebutuhan strategis dalam memperkuat ekosistem musik nasional agar semakin tertata dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.
Langkah ini juga didorong oleh masih rendahnya jumlah karya musik yang telah tercatat secara resmi di Indonesia. Berdasarkan data DJKI, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik yang beredar di Indonesia. Namun, hingga kini baru sekitar 26 ribu karya yang telah masuk ke dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Kesenjangan yang sangat besar tersebut menjadi tantangan dalam penyelenggaraan sistem perlindungan hak cipta. Minimnya jumlah karya yang tercatat berpotensi menyulitkan proses identifikasi kepemilikan hak cipta, terutama ketika sebuah lagu digunakan secara komersial dan harus dilakukan pembagian royalti kepada para pihak yang berhak.
Melalui kebijakan pembebasan tarif pencatatan ini, pemerintah berharap semakin banyak pencipta lagu, komposer, penulis lirik, maupun pemilik hak terkait yang terdorong untuk mencatatkan karya mereka secara resmi.
Dengan semakin lengkapnya data yang tersedia dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik, proses identifikasi kepemilikan hak diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat mendukung sistem distribusi royalti yang lebih adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku industri musik nasional.***
