Bogordaily.net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan terkait praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi. Putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan yang telah membayar layanan internet namun belum sepenuhnya memanfaatkan kuota yang dimiliki.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix.
Mereka menggugat ketentuan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
“MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut hanya dapat dinyatakan konstitusional apabila dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, MK juga menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menghadirkan pilihan layanan yang memberikan jaminan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan masih dapat dimanfaatkan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak diwajibkan menghapus sistem paket yang berlaku saat ini, tetapi harus menyediakan alternatif layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa manfaat layanan yang belum digunakan pelanggan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif jasa telekomunikasi.
Oleh karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak pengguna layanan telekomunikasi.
Menurut Mahkamah, selama ini belum adanya pengaturan khusus mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet tidak dapat serta-merta dianggap sebagai konsekuensi atau risiko bisnis antara operator dan pelanggan.
“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies.
Mahkamah juga menyoroti bahwa pelanggan yang membeli paket data sebenarnya tidak hanya membeli sejumlah kuota internet, tetapi juga membeli manfaat layanan yang memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, perlindungan hukum seharusnya diberikan terhadap manfaat layanan yang telah dibayar oleh pelanggan, meskipun belum seluruhnya digunakan.
Menurut MK, fokus perlindungan bukan semata-mata pada besaran kuota yang tersisa, melainkan pada nilai ekonomi dari layanan yang telah dibeli masyarakat.
“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” katanya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan telah mengeluarkan biaya untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Selama manfaat layanan tersebut belum sepenuhnya digunakan, pelanggan dinilai masih memiliki hak atas layanan yang telah dibayarkan.
Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan bahwa manfaat layanan yang telah dibeli pengguna tidak boleh dihilangkan secara sepihak tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.
“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ujar Adies.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Melalui putusan tersebut, pemerintah pusat diharapkan menyusun formula pengaturan tarif dan mekanisme layanan yang menjamin adanya pilihan bagi pelanggan untuk tetap dapat memanfaatkan sisa kuota internet yang belum terpakai, sehingga manfaat layanan yang telah dibayar tidak hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.***
