HomeNasionalFebrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU, Nilai Penahanan Terlalu Dini

Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU, Nilai Penahanan Terlalu Dini

Bogordaily.net – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Febrie seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Setelah diperiksa sebagai tersangka, ia langsung menjalani penahanan.

Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Febrie menilai langkah penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan terlalu cepat.

Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum diambil keputusan hukum yang berdampak besar terhadap seseorang.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam praktik penanganan perkara yang pernah dipimpinnya, penetapan tersangka umumnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diuji, dikonfirmasi, dan perkara dipaparkan melalui sejumlah gelar perkara atau ekspos.

Karena itu, Febrie mengaku merasa proses yang kini menjerat dirinya tidak berjalan sebagaimana standar yang selama ini diterapkan di lingkungan Jampidsus.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengenakan kemeja batik dan tampak tidak mengenakan borgol saat keluar dari gedung.

Sebelumnya pada hari yang sama, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik. Pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026) tidak dihadirinya dengan alasan kondisi kesehatan.

Kasus yang menjerat Febrie bermula setelah tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang dialihkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain sprindik baru tersebut, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.

Sementara sprindik ketiga bernomor 45 mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara pihak Kejaksaan Agung maupun Febrie sama-sama menyampaikan pandangan masing-masing terkait perkara tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here