HomeKota BogorResto Aroem Jadi Sorotan, Dishub Kota Bogor Pasang Rambu Larangan Parkir Usai...

Resto Aroem Jadi Sorotan, Dishub Kota Bogor Pasang Rambu Larangan Parkir Usai Dugaan Valet Tak Berizin

Bogordaily.net — Polemik terkait operasional valet parkir di Resto Aroem, Jalan Raden Tirto Adhi Suryo, Kota Bogor, terus bergulir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan memasang rambu larangan parkir di sepanjang ruas jalan yang berada di sekitar restoran tersebut.

Kebijakan itu dilakukan setelah muncul dugaan penggunaan badan jalan sebagai area valet parkir tanpa izin. Praktik tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan sekaligus berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan pemasangan rambu sudah dilakukan. Namun, di lapangan masih ditemukan kendaraan yang tetap memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat parkir.

“Sudah dipasang rambu, masih ada yang parkir. Baiknya Kepolisian yang menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Ridwan, Selasa (28/7/2026).

Dishub Nilai Operasional Valet Resto Aroem Menyalahi Ketentuan

Sebelumnya, Dishub Kota Bogor menyatakan dugaan operasional valet parkir di Resto Aroem menggunakan badan jalan tidak sesuai dengan Saran Teknis Lalu Lintas (Sartek Lalin) yang telah diterbitkan.

Ridwan menegaskan penggunaan ruang milik jalan sebagai area parkir valet tidak dibenarkan apabila tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

“Jelas menyalahi, kalau memang sartek-nya sudah ada dari Dishub Provinsi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat sikap Dishub bahwa badan jalan merupakan fasilitas publik yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan operasional usaha tanpa dasar hukum yang jelas.

DPRD Kota Bogor Minta Legalitas Diusut

Sorotan terhadap Resto Aroem juga datang dari DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, meminta pemerintah daerah segera melakukan penelusuran terhadap legalitas operasional valet parkir yang diduga memanfaatkan badan jalan.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan maupun perizinan, maka pemerintah harus bertindak tegas agar tidak menjadi preseden bagi pelaku usaha lainnya.

Dengan telah dipasangnya rambu larangan parkir oleh Dishub, penegakan aturan selanjutnya diharapkan melibatkan aparat kepolisian sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir di badan jalan.

Kasus yang menyeret nama Resto Aroem ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan ruang publik, kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas, serta kepastian hukum dalam operasional layanan valet parkir di Kota Bogor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here