Bogordaily.net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan MK tentang MBG ini menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak lagi boleh digunakan sebagai sumber pendanaan program tersebut pada APBN mendatang.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut wajib dilakukan pada penyusunan APBN berikutnya.
Meski mengabulkan permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi tidak memerintahkan perubahan secara langsung terhadap APBN 2026 yang sedang berjalan.
MK memberikan masa transisi kepada pemerintah agar pemisahan anggaran dilakukan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 dan wajib terlaksana paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, mulai periode tersebut pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis harus memiliki pos anggaran tersendiri dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen APBN.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memiliki tujuan utama untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Alokasi tersebut semestinya diprioritaskan bagi peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerataan akses pendidikan, serta kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan lainnya.
Karena Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan, maka pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk Program MBG bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi mengharuskan negara menjaga alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi kepentingan inti dunia pendidikan, bukan dialihkan untuk program lain meskipun memiliki manfaat sosial.
Menurut mereka, jika dana pendidikan digunakan membiayai MBG, maka ruang fiskal untuk meningkatkan mutu pendidikan berpotensi semakin berkurang.
Saat sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di luar gedung.
Aparat kepolisian melakukan pengamanan selama jalannya aksi yang bertujuan mengawal pembacaan putusan uji materi mengenai alokasi anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Putusan MK tentang MBG menjadi landasan penting dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah tetap dapat melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis, namun sumber pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN diharapkan kembali difokuskan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh skema pendanaan tersendiri di luar pos pendidikan.***
