HomeKota BogorDj Seksi Dilaporkan Akibat Dugaan Penipuan & Penggelapan, Korban Merugi Korban Merugi...

Dj Seksi Dilaporkan Akibat Dugaan Penipuan & Penggelapan, Korban Merugi Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah

Bogordaily.net – Seorang pelaku usaha penyewaan kamera profesional di Kota Bogor, ACM merugi sebesar 200 jutaan akibat ulah perilaku seorang disc jockey (DJ) yang berinisial SV (32), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan kamera milik ACM.

Kasus ini bermula pada Rabu 29 Oktober 2025 tepat pukul 21.00 WI, saudari SV (32) bersama suaminya IS (40) bermaksud menyewa satu buah kamera sony A7III, satu buah lensa sony FE 50mm f/1.8, satu buah lensa sony FE 28 – 70 mm, seperangkat aksesoris charger, dua buah baterai baru, satu buah silicon pelindung kamera dan satu buah tas, untuk kepentingan kegiatan entertainment sebagai DJ.

Adapun lamanya sewa antara pemilik barang ACM dengan penyewa SV & IS dimaksud selama 1 (satu) hari. Namun pada kenyataannya, barang milik ACM yang disewa SV dan IS, tak kunjung diserahkan sampai dengan saat ini.

Terdapat alasan yang tidak masuk akal barang milik ACM tidak kunjung dikembalikan, yaitu keterangan SV & IS mengabarkan bahwa barang milik ACM itu hilang pada saat SV nongkrong di salah satu cafe didaerah depok.

Dari kejadian tersebut ACM melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepolisian di Kepolisian Resor Bogor Kota, tertanggal 04 Agustus 2026.

Ketua tim Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyatakan bahwa benar ACM telah menunjuknya sebagai kuasa hukum.

“Kami telah melaporkan SV selaku DJ ternama dan IS selaku suaminya ke polresta Bogor Kota atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan pasal 486 KUHP No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Adapun LP tersebut sudah diterima baik dan presisi oleh polresta bogor kota berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP / B 556 / VIII / 2026 / SPKT / POLRESTA BOGOR KOTA / POLDA JAWA BARAT tertanggal 04 Agustus 2026.

Selain upaya laporan kepolisian, ACM melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap SV dan IS, mengingat terdapat kerugian materiil sebesar kurang lebih 200 juta rupiah akibat tidak dikembalikannya barang milik ACM.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here