HomePolitikBantah Rumor yang Beredar, Menkeu Tegaskan Babinsa Tidak Akan Dilibatkan Menagih Pajak

Bantah Rumor yang Beredar, Menkeu Tegaskan Babinsa Tidak Akan Dilibatkan Menagih Pajak

Bogordaily.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait rumor yang menyebut pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam upaya penagihan pajak. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan memastikan pemerintah tidak akan menggunakan Babinsa untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini.

Purbaya menjelaskan bahwa pengumpulan pajak tetap menjadi tugas aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, peningkatan penerimaan negara akan dilakukan melalui optimalisasi sistem perpajakan yang telah dimiliki pemerintah, bukan dengan melibatkan aparat teritorial TNI.

“Pasti ini memancing apakah Babinsa mau dipakai? Enggak, kita enggak pakai Babinsa. Kita biasa orang-orang pajak yang ngumpulin. Terus lebih aktif, jadi gini software-nya kan sudah cukup bagus, Coretax,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.

Ia juga memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun melakukan penagihan secara berlebihan kepada masyarakat. Fokus pemerintah, kata dia, adalah memperluas basis wajib pajak agar masyarakat yang memang memiliki kewajiban perpajakan dapat membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi enggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi enggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu aja bisa naikin pertumbuhannya 24 persen kan,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah juga meluruskan keresahan masyarakat mengenai penyebutan Babinsa dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pajak.

TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa keberadaan Babinsa dalam surat tersebut bukan untuk melakukan penagihan maupun pemeriksaan pajak.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa penyebutan Babinsa bertujuan untuk membangun jejaring informasi serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Adapun kewenangan dalam urusan perpajakan sepenuhnya tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

Penegasan serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Ia menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki tugas untuk menagih pajak kepada masyarakat.

Peran Babinsa, menurutnya, hanya sebatas membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila diperlukan, bukan menarik pembayaran pajak.

“Intinya, rakyat tak perlu khawatir. Yang belum bayar pajak cukup mulai patuh sesuai aturan, tidak ada penambahan beban, dan Babinsa tetap menjalankan tugas semestinya di desa, bukan jadi petugas pajak,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here