HomePolitikYaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji, Jaksa Ungkap...

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran USD 271.500

Bogordaily.net – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam unggahan detiknews, jaksa mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Selain dugaan kerugian negara tersebut, jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan uang oleh Yaqut sebesar USD 271.500.

Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.

Didakwa Bersama Sejumlah Pihak

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Yaqut tidak bertindak seorang diri.

Perbuatan yang didakwakan disebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

Jaksa menduga terdapat pengaturan dalam mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023-2024.

Menurut jaksa, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mekanisme yang diduga dilakukan tersebut kemudian dinilai jaksa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Diduga Mengatur Pengisian Kuota Haji Tambahan

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut diduga mengatur mekanisme pengisian kuota tersebut.

Pengaturan itu disebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan, termasuk kuota bagi jemaah haji khusus.

Jaksa kemudian mengaitkan mekanisme tersebut dengan dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Tidak hanya itu, jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan uang sebesar USD 271.500 yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Dengan kurs Rp17.800 per dolar AS, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

Besarnya nilai dugaan kerugian negara dan uang yang disebut dalam dakwaan membuat perkara pengelolaan kuota haji tambahan ini menjadi sorotan.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan.

Status Yaqut sebagai terdakwa juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh dakwaan telah terbukti secara hukum. Pembuktian akan dilakukan melalui proses persidangan dengan menguji bukti-bukti serta keterangan para pihak yang diajukan dalam perkara tersebut.

Persidangan selanjutnya akan menjadi proses untuk menentukan apakah dugaan perbuatan, kerugian negara, serta penerimaan uang yang didakwakan jaksa terhadap Yaqut dan pihak-pihak lainnya dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here