HomeKota BogorDiduga Anak Pemilik Saung Merak Gelapkan Dana Investasi Senilai Rp 3M

Diduga Anak Pemilik Saung Merak Gelapkan Dana Investasi Senilai Rp 3M

Bogordaily.net – Seorang pria yang ditengarai merupakan anak pemilik kafe Saung Merak, berinisial DH, dilaporkan ke polisi oleh E, pensiunan karyawan BUMN. Diduga akibat aksi tipu-tipu tersebut, E, mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Merasa ditipu oleh teman pengajiannya itu, E, melaporkan DH ke Mapolda Jabar dengan No: LP/B/1543/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada 11 Agustus 2026.

Kuasa hukum pelapor, Manambak Silalahi SH, menuturkan peristiwa tersebut bermula sekira Februari 2024, saat acara pengajian di kediaman pelapor E, di Kawasan perumahan Yasmin, Kota Bogor. Selanjutnya, pertemuan terkait investasi tersebut kerap dilakukan di Saung Merak, Jl, Merak 15, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Kenapa dilakukan di Saung Merak, karena kafe tersebut milik orang tua DH,”” ungkap Manambak, Rabu 12 Agustus 2026.

Manambak menceritakan, kliennya ditawari paket investasi senilai Rp. 1,5 miliar dengan keuntungan mencapai Rp. 100 juta per bulan.

“Pada saat itu terlapor DH, melontarkan niatnya untuk mengajak E supaya ikut berinvestasi di bisnis gula putih senilai Rp. 1,5 miliar, dengan keuntungan Rp. 100 juta per bulan,” papar Manambak.

Pada kesempatan tersebut, kata Manambak, DH juga menyampaikan bahwa apabila terjadi kendala pada investasi tersebut, dirinya akan bertanggung jawab untuk mengganti uang yang diinvestasikan.

“Kepada klien saya, DH menjamin bahwa jika terjadi masalah, maka dirinya (DH) akan bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan investasi tersebut,” terang Manambak.

Dana investasi gula putih tahap I sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi DH. Sejak saat itu, lanjut Manambak, E, setiap bulannya menerima rutin imbal hasil sebesar Rp 100 juta dari DH.

Selanjutnya diceritakankan Manambak, E diminta menambah investasi. Karena apa yang dijanjikan berjalan mulus. Lalu pada Pada 22 Agustus 2024, E kembali menyetorkan dananya untuk investasi tahap II senilai Rp 1,5 miliar.

Manambak, menjelaskan pada 3 September 2024, kliennya bersama DH membuat suarat perjanjian yang isinya para pihak menyepakati bahwa DH, sebagai pengelola dana investasi gula sebesar Rp 3 miliar, menyatakan antara lain bahwa :
a. Menerima dana investasi serta menyanggupi, untuk melaksanakan pengelolaan dana investasi sebesar Rp3 miliar.
b. Memberikan keuntungan berupa bagi hasil kepada investor.
c. Bersedia mengganti seluruh investasi secara penuh.

Manambak, menyampaikan pasca penyetoran dana investasi kedua, setiap bulan kliennya menerima imbal hasil senilai Rp 200 juta.

Diungkap Manambak, selama melakukan investasi gula putih tersebut kliennya telah menerima imbal hasil seluruhnya kira-kira sebesar Rp 1,4 miliar.

Namun, lanjut Manambak, masalah muncul pada Februari 2025. Kala itu kliennya dipaksa harus menelan pil pahit karena mendapat kabar bahwa terjadi masalah pada investasi gula putih yang diikuti kliennya.

Saat itu, kepada kliennya DH, berjanji akan bertanggung jawab serta akan mengembalikan dana sebesar Rp 3 miliar, milik kliennya yang sudah diinvestasikan.

“Kepada klien saya, DH, berjanji akan mengembalikan dana investasi senilai tiga miliar rupiah, namun meminta waktu selama empat bulan,” terang Manambak.

Selanjutnya, kata Manambak, sekira Mei 2025, setelah waktu 4 bulan yang diminta berlalu, DH, tidak kunjung mengembalikan dana investasi tersebut.

“Terlapor kembali meminta waktu tiga bulan untuk pengembalian dana. Walhasil, setelah kurang lebih satu setengah tahun, klien saya hanya dijanjikan seolah-olah uangnya akan segera dikembalikan. Namun hingga sekarang, tidak serupiah pun uang itu dikembalikan,” papar Manambak.

Manambak menceritakan pihaknya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada DH, nanum somasi tersebut tidak pernah ditanggapi.

Akibat kerugian yang dialami, terlapor dijerat dengan Pasal 486 penggelapan dan Pasal 492 perbuatan curang atau penipuan dengan sanksi pidana maksimal empat tahun.

Saat dikonfirmasi melalui telfor terlapor DH tidak merespon.***

Irfan Ramadhan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here