bogordaily.net – Komisi III DPR RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pembahasan aturan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam dua masa sidang. Target tersebut disampaikan di tengah proses pembahasan yang masih terus berjalan.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Rabu 19 Agustus 2026.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pihak yang mengajukan permintaan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan undang-undang tersebut.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” tambahnya.
Ia menjelaskan, proses pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan pembahasan sejumlah undang-undang lainnya. Salah satu alasannya karena konsep aturan mengenai perampasan aset tersebut dinilai benar-benar baru dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri. Kedua aturan tersebut sebelumnya telah memiliki konsep dan undang-undang yang menjadi dasar pembahasan.
“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan aturan yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melalui aturan tersebut, DPR dan pemerintah tengah menyusun kerangka hukum yang dapat menjadi dasar dalam proses perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Komisi III DPR memastikan proses pembahasan tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat melalui mekanisme RDPU. Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, pembahasan RUU tersebut akan terus dikebut dalam masa sidang berikutnya.***
