Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan mulai menerapkan parkir gratis di sekitar kawasan Alun Alun Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, viral di media sosial parkir berbayar di kawasan Alun Alun Kabupaten Bogor dikeluhkan oleh sejumlah pengunjung.
Adapun, tarif parkirnya beragam untuk kendaraan roda dua yakni mencapai Rp.5 ribu dan kendaraan roda empat Rp.10 Ribu.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, sempat membenarkan adanya tarif parkir di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor yang dimulai pada pertengahan Agustus 2026.
“Berbayar, mulai pertengahan Agustus,” kata Bayu Ramawanto.
Namun, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Wilayah I Cibinong Dishub Kabupaten Bogor, Herman Siswandy, menjelaskan bahwa, saat ini parkir gratis mulai diterapkan di kawasan tersebut sejak Rabu 19 Agustus 2026.
Menurut dia, Dishub akan segera memberikan teguran terhadap PT Sarana Hayun Respati terkait adanya penerapan tarif parkir berbayar.
“Evaluasi, untuk penataan kawasan perkantoran dan pengaduan masyarakat. Nah, kita coba melakukan surat teguran kepada PT Sarana Hayun Respati. Karena memang ada beberapa regulasi yang tidak sesuai ya awalnya, makanya kita bikin surat teguran,” ujar Herman, Kamis 20 Agustus 2026.
Kemudian, Dishub nantinya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait parkir gratis di beberapa titik kawasan Alun Alun Kabupaten Bogor.
Saat ini, pasang plang “Parkir Gratis” telah dipasang oleh jajaran Dishub untuk memudahkan masyarakat saat hendak memarkirkan kendaraan.
“Sambil menunggu evaluasi, kita sekarang sosialisasi tuh ke beberapa titik parkir di dari Pajak sampai Satpol PP, terus Disdik,” katanya.
“Itu kita nyiap-nyiapin rambu portable parkir, tapi di situ ada tulisannya “Parkir Gratis”, sampai dengan Alun-alun, di Alun-alun juga kita berlakukan parkir gratis,” tambah Herman.
Sementara itu, Dishub menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memarkirkan kendaraan di kawasan Masjid Baitul Faizin hingga beberapa kantor Dinas.
Serta, meminta agar masyarakat tidak memberikan uang kepada juru parkir liar jika ada di kawasan tersebut.
“Di alun alun ada masjid, di perkantoran ada parkir, silahkan parkir di situ, dan diimbau juga kepada masyarakat kalau ada jukir liar jangan memberikan uang,” ungkap dia.***
Albin
