Bogordaily.net – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Cilacap, Jawa Tengah, menggemparkan publik setelah polisi menangkap seorang marbot masjid berinisial WR (39).
WR diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak laki-laki selama bertahun-tahun, sejak 2015 hingga Juli 2026.
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah ibu salah satu korban membuat laporan kepada polisi pada 23 Juli 2026. Laporan itu dibuat setelah sang anak mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian meminta keterangan dari korban, orang tua, warga sekitar, serta sejumlah pihak yang berada di lingkungan masjid.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendalami keterangan tersangka dan menemukan dugaan adanya korban lain.
Hingga saat ini, sedikitnya 24 anak laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban. Seluruhnya diketahui masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Polisi menduga WR memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan masjid untuk mendekati anak-anak.
Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memberikan uang sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu maupun barang seperti sarung kepada korban.
Polisi juga menduga terdapat ancaman yang diberikan kepada korban agar mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selain keterangan para saksi dan korban, penyidik menemukan petunjuk lain dari hasil analisis telepon seluler milik tersangka.
Dari perangkat tersebut, polisi menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk rumah tersangka dan area lingkungan masjid.
Setelah melalui proses penyelidikan, WR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Pendampingan juga diberikan kepada para korban untuk membantu proses pemulihan setelah dugaan peristiwa yang mereka alami.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal yang diterapkan membawa ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memastikan jumlah korban dan kronologi peristiwa berdasarkan alat bukti yang ditemukan.***
