Bogordaily.net -Dinas Pendidikan Kota Bogor mengeluarkan tindakan tegas terkait praktik pungutan liar dan keberadaan koordinator kelas (korlas) di lingkungan satuan pendidikan negeri.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel dan bebas dari beban biaya yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/7-Sekret tentang Larangan Pungutan dan Koordinator Kelas pada Sekolah Negeri se-Kota Bogor.
“Disdik secara resmi melarang sekolah memfasilitasi maupun membentuk korlas, paguyuban kelas atau sejenisnya yang memegang fungsi pengumpulan dana,” jelasnya
Ia menerangkan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya Nomor 100.3.4/1375-Sekret Tahun 2026 tentang Penegasan dan Penguatan Larangan Pungutan di Lingkungan Satuan Pendidikan Negeri, serta merujuk pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 45 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.
Ia menyebut bahwa seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Bogor wajib menghentikan praktik penarikan iuran dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan aturan.
“Sekolah wajib memastikan bahwa seluruh bentuk komunikasi antara sekolah dengan orang tua atau wali peserta didik dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tidak dijadikan sarana untuk melakukan pengumpulan dana maupun kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran grup komunikasi kelas seperti grup WhatsApp kelas agar dikembalikan ke fungsi aslinya.
Menurutnya, grup komunikasi hanya diperbolehkan untuk penyampaian informasi pembelajaran dan kegiatan sekolah semata
“Grup tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk menetapkan, menawarkan, mengoordinasikan atau menagih iuran dalam bentuk apa pun. Sekolah dilarang membentuk atau memfasilitasi korlas, paguyuban kelas atau sebutan lain yang menjalankan fungsi pengumpulan uang, penetapan iuran, penagihan, pengadaan barang maupun pembiayaan kegiatan sekolah,” paparnya.
Adapun dalam edaran tersebut, para kepala sekolah diperintahkan untuk segera menyosialisasikan aturan ini kepada pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah dan seluruh orang tua murid.
Selain itu, lanjutnya, kepala sekolah diwajibkan menghentikan iuran yang sedang berjalan, membubarkan atau menata kembali keberadaan korlas/paguyuban yang tidak sesuai serta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses oleh publik.***
