Bogordaily.net – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Melalui kebijakan tersebut, operator seluler tidak lagi diperbolehkan menghanguskan kuota yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tanpa memberikan mekanisme perlindungan yang jelas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan.
Karena itu, pelanggan tidak seharusnya kehilangan sisa kuota hanya karena masa aktif paket internet telah berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Aturan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Sisa Kuota Harus Diberikan Perlindungan
Melalui aturan baru tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme bagi pelanggan untuk melindungi sisa kuota internet yang belum digunakan.
Mekanisme yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Operator juga dapat menyediakan mekanisme lain selama pilihan tersebut tidak merugikan pelanggan.
Pemerintah menekankan bahwa pelanggan harus memiliki kebebasan dalam memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan internet masing-masing.
“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Operator Tak Boleh Kenakan Biaya Tambahan
Selain melarang penghangusan sisa kuota secara sepihak, pemerintah juga menegaskan bahwa operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan kuota yang masih tersisa.
Selama ini, sisa kuota internet umumnya akan hilang ketika masa aktif paket berakhir. Dengan adanya aturan baru, operator diwajibkan menyediakan pilihan perlindungan terhadap kuota yang telah dibeli pelanggan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan sistem layanan telekomunikasi yang lebih transparan dan memberikan perlindungan lebih besar kepada konsumen.
Dalam surat edaran tersebut, operator seluler juga diwajibkan menyampaikan informasi layanan secara jelas dan mudah dipahami.
Informasi yang harus disampaikan mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian penggunaan kuota, ketentuan penggunaan wajar, waktu berakhirnya layanan, serta mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga harus menyediakan sistem pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan internet dan jumlah kuota yang masih tersedia.
Dengan demikian, pelanggan diharapkan dapat lebih mudah memantau layanan yang digunakan tanpa harus menghadapi ketentuan yang membingungkan.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan waktu kepada seluruh operator seluler untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Operator diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat pada 28 September 2026.
Setelah laporan awal disampaikan, operator juga harus memberikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Komdigi akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan oleh seluruh penyedia layanan seluler.
Dengan aturan baru ini, pelanggan diharapkan tidak lagi kehilangan kuota internet yang telah dibeli begitu saja setelah masa aktif paket berakhir.
Namun, mekanisme penerapan di masing-masing operator masih perlu ditunggu setelah seluruh perusahaan menyesuaikan sistem layanan mereka dengan ketentuan baru tersebut.***
