HomePolitikMuktamar ke-35 NU Sepakat Pakai AHWA untuk Pilih Ketum PBNU, Begini Mekanismenya

Muktamar ke-35 NU Sepakat Pakai AHWA untuk Pilih Ketum PBNU, Begini Mekanismenya

Bogordaily.net – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam keputusan terbaru, mekanisme pemilihan yang sebelumnya menggunakan prinsip one man one vote diubah menjadi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan tersebut diputuskan melalui pemungutan suara setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan di Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU belum mencapai kesepakatan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengatakan mayoritas peserta menyetujui perubahan mekanisme tersebut.

“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” kata Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Setelah keputusan tersebut, pembahasan akan dilanjutkan untuk merumuskan ketentuan teknis penerapan sistem AHWA dalam pemilihan pimpinan PBNU.

Tahapan selanjutnya akan dimulai dengan proses tabulasi calon anggota AHWA. Hasil tabulasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi AHWA untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU.

Penentuan Rais Aam menjadi tahapan penting karena berkaitan langsung dengan proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

Mohammad Nuh menjelaskan, mekanisme baru juga mengatur bahwa calon Ketua Umum PBNU harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam yang telah terpilih.

Setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Seluruh nama yang masuk kemudian akan dikumpulkan dan ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan. Dari proses tersebut akan dipilih lima nama dengan dukungan terbanyak.

Kelima nama itu selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan.

Nama-nama yang memperoleh persetujuan kemudian akan dibahas oleh AHWA. Forum tersebut selanjutnya menentukan Ketua Umum PBNU.

“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu,” ujar Mohammad Nuh.

Ketentuan teknis mengenai mekanisme AHWA masih akan dibahas dalam persidangan Muktamar ke-35 NU pada Minggu pagi.

Panitia menargetkan seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU, termasuk proses pemilihan dan penetapan kepengurusan, dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu keputusan penting dalam penyelenggaraan Muktamar NU tahun ini.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here