Bogordaily.net – Terkuak di tengah kasus dugaan penipuan investasi gula pasir senilai sekitar Rp3 miliar oleh seorang pria berinisial DH, gaya hidupnya menjadi sorotan. Pria yang disebut-sebut sebagai pihak terlapor mengaku sebagai pengusaha bidang investasi, pada perkara itu, ia diduga menjalani kehidupan serba mewah setelah mengantongi uang investasi miliaran rupiah dari korban berinisial E.
Informasi yang dihimpun, DH kini disebut tinggal di kawasan apartemen elite di wilayah Sudirman, Jakarta. Nilai sewa unit apartemen tersebut disebut mencapai sekitar US$1.500 atau setara kurang lebih Rp26,5 juta per bulan.
Tidak hanya satu unit apartemen yang disebut disewa oleh DH. Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, Manambak Silalahi, SH., Serta DH diduga menyewa dua unit apartemen sekaligus di kawasan mewah tersebut.
“Satu untuk dirinya dan istri, satu lagi untuk anaknya,” kata Manambak Silalahi, didamping Mahfuzin Ritonga, kuasa hukum korban, Jum’at, 4 September 2026.
Jika informasi tersebut benar, biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa dua unit apartemen tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp53 juta setiap bulan. Angka itu belum termasuk biaya kebutuhan sehari-hari, kendaraan, makanan, perjalanan, fasilitas apartemen, serta pengeluaran lainnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena di sisi lain, korban disebut masih mempertanyakan keberadaan dana investasi yang diserahkan kepada DH, dalam skema investasi gula pasir yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Kuasa hukum korban mempertanyakan bagaimana seseorang yang tengah menghadapi persoalan dugaan pengelolaan dana investasi dalam jumlah besar masih dapat menjalani kehidupan dengan biaya tempat tinggal yang tergolong tinggi.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Ketika ada dana korban yang nilainya miliaran rupiah dan sampai sekarang keberadaannya dipersoalkan, justru muncul informasi mengenai kehidupan mewah terlapor,” ujar Manambak.
Tinggalkan Rumah Pribadi di Bogor
Gaya hidup DH yang disebut semakin mewah menjadi sorotan karena yang bersangkutan diketahui memiliki rumah pribadi di Kota Bogor.
Rumah tersebut berada di kawasan Perumahan Griya Bantar Sentosa, Jalan Gunung Gede, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Menurut Manambak, rumah tersebut sebelumnya merupakan tempat tinggal DH. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, rumah itu tidak lagi ditempati.
Saat disambangi, rumah bercat krem terlihat sepi. Pintu dan jendela rumah tampak tertutup rapat. Tidak terlihat aktivitas penghuni di sekitar rumah tersebut.
Kondisi rumah yang sepi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa DH lebih banyak menghabiskan waktunya di Jakarta dibandingkan tinggal di rumah pribadinya di Bogor.
“Perpindahan tempat tinggal tersebut menjadi semakin menarik perhatian lantaran dilakukan di tengah munculnya persoalan investasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” cetus Manambak.
Kontras dengan Persoalan Dana Korban
Kasus ini menimbulkan gambaran yang kontras. Di satu sisi, korban masih menunggu kejelasan mengenai dana investasi yang mereka tanamkan. Di sisi lain, terlapor disebut dapat menikmati fasilitas tempat tinggal dengan nilai sewa puluhan juta rupiah per bulan.
Informasi mengenai dua apartemen tersebut tentunya masih perlu dikonfirmasi kepada DH, maupun pihak-pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan aset dan keuangan yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Begitu pula dengan tudingan mengenai penggunaan uang investasi. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun persidangan.
Manambak mengatakan, pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, penelusuran tidak hanya penting untuk mengetahui bagaimana dana investasi tersebut dihimpun, tetapi juga untuk mengetahui ke mana dana tersebut mengalir dan apakah terdapat aset yang diperoleh dari dana yang dipersoalkan.
“Kami berharap seluruh aliran dana dapat ditelusuri. Kalau memang ada aset atau pengeluaran yang berkaitan dengan uang korban, tentu harus diperiksa secara hukum,” kata Manambak.
Mewah di Tengah Sorotan
Kehidupan DH yang disebut tinggal di apartemen di kawasan Sudirman dengan biaya sewa mencapai puluhan juta rupiah per bulan menjadi bagian lain dari perkara yang kini menjadi perhatian.
Apalagi, informasi mengenai tempat tinggal tersebut muncul bersamaan dengan kabar bahwa DH disebut menyewa dua unit apartemen sekaligus. Satu untuk dirinya bersama istri dan satu unit lagi untuk anaknya.
Lebih detail Manambak merinci, jika dihitung berdasarkan nilai sewa yang disebutkan, biaya dua unit apartemen tersebut mencapai sekitar Rp53 juta per bulan atau lebih dari Rp600 juta dalam setahun, dengan asumsi nilai sewa masing-masing unit sekitar Rp26,5 juta per bulan dan tanpa memperhitungkan biaya tambahan lainnya.
Besarnya biaya tersebut membuat gaya hidup DH dipertanyakan, terutama oleh korban yang mengaku masih menunggu penyelesaian persoalan dana investasinya.
Meski demikian, besarnya biaya hidup maupun kepemilikan dan penggunaan aset seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, dugaan penggunaan uang investasi harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap sumber dana, transaksi keuangan, serta aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak terlapor.
Menurut Manambak, kasus dugaan investasi gula pasir senilai sekitar Rp3 miliar, kini memasuki babak penting. Selain mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, penelusuran mengenai aliran dana dan aset pihak yang dilaporkan, menjadi salah satu hal yang dinilai penting untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan Seorang pria yang ditengarai merupakan anak pemilik kafe Saung Merak, berinisial DH, dilaporkan ke polisi oleh E, pensiunan karyawan BUMN. Diduga akibat aksi tipu-tipu tersebut, E, mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Merasa ditipu oleh teman pengajiannya itu, E, melaporkan DH ke Mapolda Jabar dengan No: LP/B/1543/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada 11 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut dari LP, pada minggu depan Terlapor beserta dua orang saksi, diundang perihal klarifikasi/permintaan keterangan.
Sementara itu hingga berita ini disusun, DH masih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai gaya hidup mewahnya.***
