Bogordaily.net — Sebuah rekaman CCTV berdurasi sekitar 21 detik mendadak ramai di media sosial. Video itu memperlihatkan dua orang yang disebut sebagai tenaga pendidik di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas, termasuk melalui TikTok. Warganet pun ramai membicarakannya.
Namun, yang lebih penting dari durasi 21 detik itu bukanlah videonya.
Melainkan apa yang terjadi setelahnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan membenarkan bahwa dua sosok dalam rekaman tersebut merupakan oknum kepala sekolah dan oknum guru yang bertugas di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa yang terekam disebut terjadi pada awal Agustus 2026.
Kasus itu kemudian mendapat perhatian dari instansi pendidikan setempat.
Kepala sekolah yang bersangkutan akhirnya dicopot dari jabatannya.
Video kepsek dan guru SD di Pekalongan viral di TikTok itu disebut berasal dari kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan sekolah.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang kepala sekolah dan seorang guru berada di dalam sebuah ruangan.
Terdapat tindakan yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh tenaga pendidik, terlebih di lingkungan sekolah.
Detail adegan dalam rekaman tidak perlu diumbar.
Ada batas antara kepentingan publik dan rasa ingin tahu publik.
Masyarakat memang berhak mengetahui bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran etika yang melibatkan tenaga pendidik. Tetapi itu tidak berarti masyarakat perlu melihat, menyimpan, atau menyebarkan rekamannya.
Apalagi jika orang yang ada di dalam video masih dapat dikenali.
Justru di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Sebuah rekaman CCTV yang awalnya berada dalam ruang terbatas bisa berubah menjadi konsumsi publik hanya dalam hitungan jam. Begitu masuk media sosial, jejaknya sulit dikendalikan.
Video kepsek dan guru SD di Pekalongan viral di TikTok akhirnya bukan lagi sekadar persoalan antara dua orang.
Ia berkembang menjadi persoalan etika, privasi, dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Pencopotan kepala sekolah menjadi salah satu tindakan yang dilakukan setelah kasus tersebut mencuat.
Langkah itu menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Tetapi ada persoalan lain yang tidak kalah penting.
Jangan sampai kasus tersebut justru menghasilkan korban baru melalui penyebaran rekaman.
Masyarakat tidak perlu ikut menjadi distributor video.
Cukup mengetahui pokok persoalannya: ada rekaman CCTV, ada dugaan pelanggaran etika oleh tenaga pendidik, ada pemeriksaan dan tindakan dari instansi terkait, serta kepala sekolah yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya.
Selebihnya, biarkan proses penanganan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Sebab 21 detik sebuah rekaman mungkin cepat membuat orang penasaran.
Tetapi dampak penyebarannya bisa jauh lebih panjang.***
