Bogordaily.net – Proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menetapkan Irlan Pernama dan Indra Setiawan sebagai tersangka mendapat sorotan dari kuasa hukum Cecep Hasanudin.
Kuasa hukum Cecep Hasanudin meminta agar proses hukum tersebut mendapat perhatian publik agar berjalan objektif. Menurut mereka, terdapat sejumlah hal dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang perlu diklarifikasi.
“Permohonan ini kami sampaikan karena terdapat sejumlah kejanggalan prosedural dan fakta perkara yang perlu mendapat perhatian publik secara objektif dan berimbang,” kata kuasa hukum Cecep Hasanudin dalam keterangannya kepada Bogordaily.net.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian tempus delicti atau waktu terjadinya peristiwa pidana. Menurut kuasa hukum, Laporan Polisi menyebutkan peristiwa terjadi pada 24 Desember 2025. Namun, berdasarkan keterangan dan bukti yang mereka miliki, penyerahan kendaraan dalam rangka take over disebut terjadi pada 30 September 2025.
Selain itu, kuasa hukum menyebut telah terdapat pembayaran kepada pelapor dengan total Rp10,7 juta.
“Berdasarkan keterangan dan bukti yang kami miliki, penyerahan kendaraan dalam rangka take over terjadi pada 30 September 2025,” ujar mereka.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan dua Laporan Polisi yang disebut berkaitan dengan perkara yang sama.
Dua laporan tersebut yakni LP Nomor LP/B/32/1/2026 tertanggal 24 Januari 2026 dan LP Nomor LP/B/22/11/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Menurut kuasa hukum, berdasarkan dokumen yang mereka pegang, kedua laporan tersebut berkaitan dengan pelapor, objek, serta dugaan peristiwa pidana yang sama.
Hal itu, kata mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan prosedur registrasi serta penanganan perkara. Persoalan lain yang disoroti adalah keterkaitan Irlan Pernama dengan pelapor. Kuasa hukum menyebut Irlan Pernama menyatakan tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan pelapor.
Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diuji secara objektif dalam kaitannya dengan proses penetapan Irlan Pernama sebagai tersangka. Mereka juga mempersoalkan pemberian surat panggilan tersangka. Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, pemeriksaan terhadap Irlan Pernama telah dilakukan, tetapi fisik surat panggilan tersangka disebut tidak diberikan ketika yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan.
Hal lain yang menjadi keberatan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Kuasa hukum menyebut para tersangka menyatakan tidak pernah menerima SPDP sampai dengan penetapan tersangka serta dilakukannya penangkapan dan penahanan.
“Hal ini menjadi salah satu keberatan utama terhadap proses penyidikan,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kesempatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Menurut keterangan para tersangka, upaya tersebut disebut tidak diberikan sejak awal dan baru ditawarkan setelah penetapan tersangka dengan waktu yang terbatas.
Selain mempersoalkan proses penyidikan, kuasa hukum menyatakan telah menempuh jalur pengawasan internal kepolisian melalui Bidpropam Polda Jawa Barat. Laporan tersebut, menurut mereka, telah diterima sebagaimana tercantum dalam SP3D awal Nomor B/626/VIII/WAS.2.4/2026/Bidpropam.
Kuasa hukum menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut mereka sampaikan sebagai bahan untuk memperoleh perhatian publik dan meminta agar proses hukum dapat berjalan secara transparan.
“Kami meminta agar perkara ini dapat memperoleh perhatian publik dan pemberitaan yang objektif, berimbang, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak,” ujar kuasa hukum.
Mereka berharap seluruh proses penegakan hukum terhadap Irlan Pernama dan Indra Setiawan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Berbagai dugaan dan keberatan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.***
