Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait “Apartemen Mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong usai disidak Ombudsman Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa, pada prinsipnya, pelaksanaan pidana badan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian yang terintegrasi dari proses penegakan hukum.
Menurut dia, selain sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, pemidanaan juga memiliki tujuan pembinaan.
“Sehingga warga binaan diharapkan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” kata Budi, Selasa 29 September 2026
Budi mengatakan, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus benar-benar mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum.
“Jangan sampai terdapat perlakuan atau fasilitas tertentu yang justru menciptakan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status seseorang,” jelasnya
Terlebih, kata Budi, kita masih menemukan adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kondisi tersebut tentu menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan harus mampu berjalan secara efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi,” ujar dia.
Kemudian, terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh.
Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.
Sebab, kata Budi pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Hal ini sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa.
Hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi.
Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.
“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” tutur dia.
KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif.
“Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ungkap dia.***
Albin
