Bogordaily.net – Sidang gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung serius, tetapi sesekali mencair karena celetukan para hakim.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Ia dihadirkan KPU sebagai saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang digelar di gedung MK, Kamis malam, 1 Oktober 2026. Dari delapan hakim yang bersidang, beberapa di antaranya melontarkan candaan saat memberikan pertanyaan kepada Hasyim.
Hakim MK Arsul Sani menjadi salah satu yang membuka suasana dengan menyinggung pertanyaan malaikat di alam kubur.
“Sehat Pak Hasyim ya? Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim,” kata Arsul dalam persidangan.
Menurut Arsul, pertanyaan dalam sidang MK dapat dianggap sebagai pemanasan sebelum menghadapi pertanyaan Munkar dan Nakir.
Ketua majelis hakim Saldi Isra kemudian ikut menanggapi candaan tersebut. Ia mengatakan urusan Munkar dan Nakir biarlah menjadi urusan yang diselesaikan “secara adat”.
“Ini nahdliyin, itu nahdliyin juga, itu nanti diselesaikan secara adat saja Pak Hasyim,” ujar Saldi.
Hakim Enny Nurbaningsih juga sempat menyoroti perubahan penampilan Hasyim. Ia menilai mantan Ketua KPU itu terlihat lebih kurus dibandingkan saat terakhir bertemu.
“Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?” tanya Enny.
Hasyim menjawab santai. “Justru sekarang tanpa beban, Bu.”
Candaan berikutnya datang dari Hakim Adies Kadir. Ia menyebut Hasyim menjadi “bintang” dalam persidangan malam itu.
“Saya ini mau ke Pak Hasyim juga nih, biar jadi bintang malam ini,” ujar Adies.
Saldi kemudian kembali melempar candaan mengenai keputusan KPU menghadirkan Hasyim sebagai saksi.
Menurut Saldi, kehadiran Hasyim bisa membuat pertanyaan terkait pencalonan Gibran dialihkan kepadanya, bukan kepada Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin.
“Ini Pak Hasyim paling populer nih malam ini. Ini taktiknya Pak Afif juga,” kata Saldi.
Di balik suasana yang sempat cair tersebut, substansi perkara tetap menyangkut persoalan serius mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026. Permohonan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Termohon dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan Bawaslu menjadi pihak terkait.
Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menyatakan persoalan tersebut baru terungkap belakangan dan menduga informasi terkait sempat ditutupi.
Namun, posisi pemohon juga memberikan ruang terhadap kemungkinan sebaliknya. Jika pembuktian di persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, mereka meminta MK menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sebaliknya, apabila bukti persidangan menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, pemohon meminta MK menjatuhkan putusan diskualifikasi.
Ada 12 pemohon dalam perkara tersebut, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Persidangan ini menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran melalui bukti dan keterangan saksi. Sementara itu, malam itu Hasyim Asy’ari menjadi sosok yang paling sering mendapat perhatian hakim.
Sidang boleh diselingi candaan soal Munkar-Nakir. Tetapi perkara yang sedang diuji tetap soal bukti, aturan pencalonan, dan keputusan hukum yang nantinya diambil Mahkamah Konstitusi.***
