Bogordaily.net – Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 aparatur sipil negara (ASN) setelah investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
Kalapas Cibinong Bogor Wisnu Hani Putranto menjadi salah satu yang mendapat sanksi paling berat. Ia dicopot dari jabatannya sekaligus diberhentikan sebagai ASN.
Keputusan tersebut disampaikan Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Wisnu diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.
Bukan hanya Wisnu. Sebanyak 16 ASN lain di Lapas Cibinong juga dikenai hukuman disiplin dengan tingkatan berbeda.
Dari total 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya menerima hukuman disiplin sedang.
Rudi mengatakan seluruh sanksi diberikan setelah tim melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin
Kalapas Cibinong Bogor sebelumnya menjadi sorotan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke dalam lapas dan menemukan area yang disebut sebagai klaster mewah.
Area tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam lingkungan hunian warga binaan, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang masih dalam tahap pengerjaan.
Kemen Imipas kemudian membentuk tim gabungan untuk mengusut asal-usul bangunan tersebut.
Menurut Rudi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan klaster tersebut tidak berasal dari anggaran negara.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di barang milik negara,” ujar Rudi.
Persoalan lain muncul karena bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Lokasinya juga berada di area bantaran sungai yang menurut Rudi tidak semestinya digunakan untuk mendirikan bangunan.
“Tidak punya izin untuk mendirikan bangunan. Kalau kita lihat bersama, itu aliran sungai dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” katanya.
Dua Warga Binaan Ditemukan di Ruang Asimilasi
Pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas tidak berhenti pada bangunan klaster mewah.
Sejumlah fasilitas lain ikut diperiksa, termasuk ruang asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut diketahui telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
Namun, dalam pemeriksaan ditemukan dua warga binaan berada di area tersebut.
Kondisi itu kini menjadi bagian dari pendalaman tim pemeriksa untuk mengetahui bagaimana penggunaan ruang tersebut dan siapa saja yang memberikan kewenangan.
Rudi menegaskan, kesimpulan sementara investigasi mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang.
Pelanggaran tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan itu, pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada sejumlah hukuman, mulai dari demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
Kasus klaster mewah Lapas Cibinong kini tidak lagi sebatas persoalan fasilitas di dalam penjara. Sanksi terhadap 17 ASN menunjukkan bahwa Kemen Imipas melihat persoalan tersebut sebagai pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindak.
Pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas dan penggunaan area di dalam lapas masih menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang terlewat.***
