Bogordaily.net – Polresta Bogor dipraperadilkan buntut penetapan tersangka terlapor Irlan Pernama, dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Bgr. Proses hukum itu kini bakal berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Menurut kuasa hukum Irlan Pernama, Cecep Hasanudin, kasus hukum ini merupakan perjalanan hukum Irlan Pernama, setelah sebelumnya mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Cecep menyampaikan, secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
“Sidang perdana perkara praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026,” Kata Cecep, dalam keterangan pernya 6 Oktober 2026.
Langkah ini kata Cecep, menjadi upaya hukum serius untuk meminta pengadilan menguji keabsahan proses hukum yang telah dilakukan terhadap Irlan Pernama, termasuk proses penetapan tersangka serta tindakan hukum lanjutan terhadap kliennya.
Cecep, juga menegaskan pihaknya tidak akan membangun pembelaan hanya berdasarkan opini. Menurutnya, seluruh persoalan akan diuji melalui mekanisme persidangan dengan menghadirkan dokumen dan bukti yang dimiliki.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Ini bukan sekadar pernyataan keberatan. Kami membawa persoalan ini ke hadapan hakim untuk diuji secara hukum. Apakah proses terhadap klien kami sudah sesuai prosedur atau justru terdapat persoalan yang harus dikoreksi, semuanya akan kami buktikan di persidangan,” tegas Cecep.
Menurut Cecep, pihaknya menghormati proses penegakan hukum. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti pihaknya harus menerima begitu saja seluruh tindakan yang dilakukan terhadap kliennya tanpa pengujian.
Terlebih, menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang sejak awal dipertanyakan, mulai dari rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara, waktu terjadinya peristiwa, keberadaan dan keterkaitan laporan polisi, proses pemanggilan, SPDP, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
“Kami tidak sedang menghindari proses hukum. Justru kami meminta agar proses hukum itu diuji. Kalau semuanya memang sudah dilakukan sesuai hukum, silakan dibuktikan di persidangan. Tetapi kalau ada prosedur yang tidak sesuai, tentu kami meminta pengadilan memberikan penilaian berdasarkan hukum,” ujar Cecep.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan Irlan Pernama sebagai klien.
Soroti Sejumlah Persoalan yang Dinilai Perlu Dibuka di Persidangan
Sebelumnya, kuasa hukum telah mengungkap sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan klarifikasi, termasuk mengenai perbedaan waktu terjadinya peristiwa yang dilaporkan dengan fakta dan bukti yang dimiliki pihak tersangka.
Kuasa hukum juga menyoroti persoalan mengenai dua laporan polisi yang menurut dokumen yang mereka pegang memiliki keterkaitan dengan pelapor, objek, maupun dugaan peristiwa pidana yang sama.
Selain itu, terdapat pula keberatan mengenai SPDP, proses pemanggilan, serta tahapan penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanan.
Seluruh persoalan tersebut, menurut Cecep, akan diuji melalui persidangan praperadilan.
“Kami memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang akan kami sampaikan pada waktunya. Kami tidak ingin seluruh bukti itu hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Biarkan hakim melihat langsung, memeriksa dan menilai. Itu jauh lebih fair,” katanya.
Cecep: Jangan Sampai Penegakan Hukum Justru Mengabaikan Hak Warga Negara
Cecep Hasanudin juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor due process of law.
Menurutnya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekalipun tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berbicara mengenai kewenangan aparat. Penegakan hukum juga harus berbicara mengenai batas kewenangan, prosedur dan perlindungan terhadap hak warga negara. Karena itu kami hadir untuk memastikan hak-hak klien kami tidak terabaikan,” tegasnya.
Ia berharap persidangan praperadilan nantinya tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk menguji tindakan hukum yang dipersoalkan secara objektif.
Menghadapi sidang perdana pada 12 Oktober mendatang, Cecep menyatakan pihaknya menyerahkan proses pengujian tersebut kepada Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Ia berharap hakim dapat memeriksa perkara berdasarkan fakta, dokumen, alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun opini publik.
“Harapan kami, hakim dapat memeriksa perkara ini secara independen dan objektif. Kami datang bukan untuk meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum diterapkan secara benar dan adil kepada klien kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cecep menyampaikan bahwa pihaknya juga menghormati hak semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan klarifikasi.
“Kami juga membuka ruang apabila ada pihak yang memiliki pandangan berbeda. Silakan disampaikan secara terbuka dan diuji dalam koridor hukum. Yang kami inginkan adalah kebenaran materiil dan proses hukum yang fair,” ujarnya.
Dengan didaftarkannya permohonan praperadilan tersebut, perkara Irlan Pernama kini memasuki babak baru.
Bagi tim kuasa hukum, 12 Oktober 2026 bukan sekadar tanggal persidangan, tetapi menjadi momentum untuk menguji secara terbuka apakah proses hukum terhadap kliennya telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh dalil yang kami ajukan. Kami juga siap menghadapi jawaban dari pihak termohon. Pada akhirnya, kami percaya hukum harus memberikan ruang bagi setiap orang untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Cecep Hasanudin.***
