Bogordaily.net – Kasus dugaan penipuan investasi emas Emas Now senilai Rp25 miliar ikut menyeret sejumlah nama artis. Setelah Kirana Larasati dan Jennifer Coppen disebut dalam pemberitaan, komika Nopek Novian akhirnya buka suara mengenai keterlibatannya dengan perusahaan tersebut.
Nama-nama artis yang terseret dalam kasus penipuan emas ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, investasi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut diduga merugikan 85 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp25 miliar.
Nopek Novian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menegaskan keterlibatannya dengan Emas Now hanya sebatas kerja sama profesional sebagai brand ambassador.
Nopek mengaku dikontrak untuk periode 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027. Namun, menurut pengakuannya, ia baru menerima pembayaran sebesar 5 persen dari total nilai kontrak yang seharusnya diterima.
“Pembayaran termin pertama maupun termin-termin berikutnya yang telah dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” ungkap Nopek.
Ia juga membantah menerima keuntungan dari laba maupun dana investasi yang dihimpun perusahaan tersebut. Nopek menyebut dirinya tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi langsung dengan pemilik Emas Now.
Menurutnya, komunikasi terkait pekerjaan selama ini dilakukan melalui kontak person in charge (PIC) bagian pemasaran.
Nopek menyampaikan klarifikasi tersebut agar masyarakat memahami batas keterlibatannya dalam kerja sama dengan Emas Now. Ia juga berharap kerugian para korban dapat dipulihkan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Sementara itu, nama Kirana Larasati dan Jennifer Coppen turut disebut dalam pemberitaan mengenai kasus ini. Namun, penyebutan nama artis dalam konteks kerja sama atau pemberitaan kasus tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Kasus dugaan penipuan investasi emas Emas Now dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para korban. Mereka disebut tergiur skema pembelian emas melalui sistem pre-order dan buyback dengan bonus besar, sebelum akhirnya mengalami kerugian.
Hingga kini, dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Informasi mengenai peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.***

