HomeNasionalPrabowo Setuju Definisi Korupsi Diubah, Danantara Bakal Lebih Leluasa Berinvestasi?

Prabowo Setuju Definisi Korupsi Diubah, Danantara Bakal Lebih Leluasa Berinvestasi?

Bogordaily.net – Ada yang ingin diubah dari cara Indonesia memandang korupsi. Bukan sekadar cara menangkap koruptor. Tetapi juga batas tentang apa yang disebut korupsi.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi di Indonesia. Salah satu tujuannya: agar badan usaha, terutama pengelola investasi negara seperti Danantara, tidak terus dibayangi risiko hukum ketika mengambil keputusan bisnis.

Usulan itu disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan setelah bertemu Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Luhut ingin definisi korupsi diselaraskan dengan standar internasional. Ia merujuk pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu.

Menurut Luhut, penyuapan atau bribery menjadi salah satu unsur utama yang perlu menjadi perhatian dalam definisi tersebut.

“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Dalam dunia bisnis, tidak semua investasi menghasilkan keuntungan. Ada yang berhasil, ada pula yang gagal. Perusahaan bisa kehilangan uang karena salah membaca pasar, perubahan kondisi ekonomi, atau keputusan investasi yang ternyata tidak tepat.

Namun, ketika perusahaan itu milik negara, kerugian bisnis dapat berkembang menjadi persoalan hukum.

DEN menilai kondisi tersebut bisa membuat pengelola investasi negara terlalu berhati-hati. Keputusan yang seharusnya diambil berdasarkan pertimbangan bisnis justru berpotensi tertahan karena kekhawatiran menghadapi perkara hukum.

“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.

Danantara memang dirancang untuk mengelola investasi dan mengoptimalkan aset negara. Agar bisa bekerja seperti entitas investasi profesional, pengelolanya membutuhkan ruang untuk mengambil risiko yang terukur.

Tetapi, ada garis batas yang tidak boleh kabur.

Kerugian bisnis tidak otomatis berarti korupsi. Namun, kerugian negara juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan korupsi.

Pembedaan itulah yang menjadi inti perdebatan. Kegagalan investasi yang terjadi karena risiko usaha tentu berbeda dengan kerugian yang timbul akibat penyuapan, manipulasi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melawan hukum.

Karena itu, perubahan definisi korupsi bukan sekadar soal mempermudah Danantara berbisnis. Perubahan tersebut juga menyangkut bagaimana negara memastikan bahwa risiko bisnis yang wajar tidak diperlakukan sama dengan tindakan yang merugikan keuangan negara karena pelanggaran hukum.

Pengalaman sejumlah perkara investasi negara memperlihatkan betapa rumitnya persoalan itu.

Salah satunya perkara Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara investasi pada PT Tani Group Indonesia atau TaniHub yang dinilai merugikan negara.

Perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya juga menjadi contoh bagaimana pengelolaan investasi perusahaan milik negara berujung pada proses hukum. Dalam perkara-perkara tersebut, penegak hukum mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana investasi.

Kasus-kasus itu sekaligus mengingatkan bahwa persoalan investasi negara tidak bisa disederhanakan menjadi pilihan antara membiarkan bisnis mengambil risiko atau menghukum setiap kerugian.

Yang harus dibedakan adalah keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai aturan, dengan keputusan yang mengandung pelanggaran hukum.

Di luar persoalan korupsi, DEN juga ingin memperkuat penggunaan data dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Luhut mengatakan pihaknya akan memasok data secara berkala dan akurat kepada Presiden Prabowo. DEN juga meminta izin untuk meningkatkan intensitas pemberian taklimat kepada presiden, terutama menghadapi dinamika ekonomi global.

“Sehingga proses pengambilan keputusan presiden nanti basisnya akan banyak dengan data,” imbuhnya.

Dengan begitu, ada dua agenda yang ingin didorong DEN: memperkuat keputusan pemerintah berbasis data dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola investasi negara.

Namun, persetujuan presiden terhadap usulan tersebut belum dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan definisi korupsi tetap harus diterjemahkan melalui mekanisme hukum yang sesuai, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kewajiban internasional Indonesia.

Sebab, tujuan memberikan ruang bagi bisnis untuk berkembang tidak boleh berakhir dengan mempersempit ruang pemberantasan korupsi.

Danantara membutuhkan keberanian mengambil risiko. Negara juga membutuhkan jaminan bahwa uang publik dikelola secara bertanggung jawab.

Tantangannya adalah menemukan batas yang tegas di antara keduanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here